Diversifikasi Devisa: Bank Indonesia Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA dalam Yuan dan Mata Uang Non-Dolar
InfoNanti — Langkah strategis diambil oleh otoritas moneter tertinggi di tanah air guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Bank Indonesia (BI) secara resmi memberikan lampu hijau bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka tidak lagi terbatas pada mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengelolaan cadangan devisa negara, di mana mata uang seperti Yuan China kini mendapatkan tempat yang sejajar dalam instrumen penempatan domestik.
Transformasi Instrumen Penempatan Valas
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam pernyataannya baru-baru ini menekankan bahwa fleksibilitas dalam pemilihan mata uang asing merupakan bagian dari upaya besar melakukan pendalaman pasar valas di dalam negeri. Selama ini, dominasi dolar AS memang sangat kuat, namun ketergantungan yang terlalu tinggi pada satu mata uang dianggap memiliki risiko tersendiri di tengah fluktuasi ekonomi global yang kian dinamis.
Misi Efisiensi Nasional: Alasan di Balik Kebijakan Bebas Pajak untuk Konsolidasi BUMN
Melalui skema term deposit valuta asing, eksportir kini diwajibkan untuk memarkirkan dana DHE SDA mereka di perbankan nasional, khususnya pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tenor yang ditetapkan pun cukup signifikan, yakni mencapai 12 bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa likuiditas mata uang asing tetap berada di dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu yang cukup panjang untuk menopang ketahanan ekonomi.
“Kami memperluas cakupan mata uang yang bisa digunakan. Jika selama ini terfokus pada dolar AS, sekarang kita juga merambah ke non-dolar AS. Hal ini dimungkinkan karena pasar valas kita sudah semakin matang, di mana penggunaan Chinese Yuan atau Renminbi kini sudah lazim ditransaksikan di pasar domestik,” ungkap Perry Warjiyo saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Langkah Berani Sektor Geothermal: API Desak Penyesuaian Tarif Demi Bangun Raksasa Energi Hijau
Meningkatnya Popularitas Yuan dalam Transaksi Domestik
Keputusan untuk memasukkan Yuan sebagai salah satu mata uang pilihan dalam penyimpanan devisa ekspor bukanlah tanpa alasan yang kuat. Bank Indonesia mencatat adanya tren peningkatan yang sangat signifikan dalam penggunaan mata uang China di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kerja sama Local Currency Transaction (LCT) yang terus didorong oleh pemerintah kedua negara guna mengurangi ketergantungan terhadap mata uang pihak ketiga dalam perdagangan bilateral.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, total transaksi menggunakan kurs lokal China menyentuh angka yang fantastis, yakni sebesar USD 25 miliar dalam setahun. Tren positif ini terus berlanjut di tahun berjalan, di mana rata-rata nilai transaksi per bulannya telah mencapai angka USD 3,7 miliar. Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku usaha di Indonesia mulai nyaman menggunakan Yuan untuk berbagai keperluan bisnis mereka.
Geopolitik Selat Hormuz Memanas, Rupiah Terkoreksi ke Level Rp 17.127 Per Dolar AS
“Kami telah menjalin sinergi yang erat dengan bank-bank pelaksana dan juga Bank Sentral China. Infrastrukturnya sudah siap. Dengan kondisi pasar yang sudah terbentuk ini, para pelaku usaha yang memiliki aset dalam bentuk Yuan kini bisa langsung melakukan berbagai instrumen transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga transaksi berjangka atau forward,” tambah Perry menjelaskan kemudahan yang ditawarkan.
Kewajiban Penempatan di Bank BUMN dan Jadwal Pemberlakuan
Pemerintah juga memberikan penekanan terkait di mana dana-dana besar tersebut harus disimpan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2026, seluruh aliran DHE dari sektor Sumber Daya Alam wajib masuk melalui pintu bank-bank Himbara. Kebijakan ini mencakup proses repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri serta penempatan retensi DHE ke dalam sistem keuangan domestik.
Strategi Baru Indonesia-Rusia: Membangun Kemandirian Ekonomi Lewat Sinergi Sektor Strategis dan Teknologi Masa Depan
Langkah mewajibkan penyimpanan di bank plat merah ini bertujuan untuk memberikan kontrol yang lebih baik bagi pemerintah terhadap aliran modal masuk (capital inflow). Selain itu, bank BUMN diharapkan mampu mengelola likuiditas tersebut untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional yang memerlukan pendanaan dalam mata uang asing. Penempatan retensi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha SDA terhadap penguatan ekonomi nasional.
Aturan Main Konversi Rupiah dan Insentif Bagi Eksportir
Selain mengenai jenis mata uang dan tempat penyimpanan, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aturan konversi valas ke Rupiah. Ada perubahan signifikan yang perlu dicermati oleh para eksportir. Jika pada aturan sebelumnya eksportir diberikan kebebasan untuk mengonversi hingga seluruh total dana yang dimiliki ke dalam mata uang Garuda, kini pemerintah menetapkan batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.
Namun, pemerintah tetap bersikap pragmatis dengan memberikan pengecualian atau kelonggaran bagi pelaku usaha yang negaranya telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman (MoU) khusus dengan Indonesia. Bagi perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra tersebut, mereka diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% untuk jangka waktu minimal tiga bulan di bank-bank non-Himbara.
Untuk memaniskan kebijakan ini agar tidak memberatkan pelaku usaha, pemerintah telah menyiapkan paket insentif perpajakan yang sangat menarik. Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0%. Besaran tarif pajak ini akan sangat bergantung pada seberapa lama eksportir bersedia memarkirkan dana mereka di dalam negeri. Semakin lama dana disimpan, semakin besar diskon pajak yang bisa didapatkan.
Dampak Strategis Bagi Ketahanan Rupiah
Kebijakan perluasan mata uang penyimpanan devisa ini diprediksi akan menjadi sentimen positif bagi kurs rupiah dalam jangka panjang. Dengan berkurangnya tekanan kebutuhan dolar AS di pasar domestik karena adanya alternatif mata uang lain seperti Yuan, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah diharapkan dapat lebih terkendali. Diversifikasi ini memberikan bantalan tambahan bagi cadangan devisa Indonesia dalam menghadapi gejolak pasar keuangan global yang seringkali tidak terduga.
Sektor sumber daya alam, mulai dari pertambangan hingga perkebunan, merupakan penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Dengan memastikan hasil dari kekayaan alam tersebut kembali dan mengendap di sistem perbankan nasional, likuiditas dalam negeri akan tetap terjaga. Hal ini pada akhirnya akan mendorong stabilitas suku bunga dan memberikan kepastian usaha bagi sektor-sektor lainnya yang bergantung pada impor bahan baku.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Langkah Bank Indonesia dan Pemerintah dalam memperluas opsi mata uang DHE SDA serta memperketat aturan main penyimpanannya merupakan strategi yang berani sekaligus terukur. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan internasional, tetapi juga menunjukkan kedaulatan moneter yang semakin kokoh. Para pelaku usaha kini diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian operasional sebelum tenggat waktu pada Juni 2026 mendatang.
Dengan dukungan infrastruktur perbankan yang mumpuni dan insentif pajak yang menggiurkan, kebijakan ini diyakini akan menjadi mesin baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Kini, mata uang Yuan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan instrumen vital dalam menjaga denyut nadi perekonomian di tanah air.