Ultimatum Transparansi: Danantara Beri Waktu 3 Bulan Bagi Eksportir Sawit dan Batu Bara Benahi Tata Kelola

Rizky Pratama | InfoNanti
20 Mei 2026, 16:53 WIB
Ultimatum Transparansi: Danantara Beri Waktu 3 Bulan Bagi Eksportir Sawit dan Batu Bara Benahi Tata Kelola

InfoNanti — Langkah berani diambil oleh pemerintah dalam upaya mengamankan kekayaan sumber daya alam nasional. Melalui Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah secara resmi memberikan tenggat waktu serta masa transisi selama tiga bulan bagi para eksportir komoditas strategis, khususnya di sektor kelapa sawit dan batu bara, untuk membenahi seluruh sistem pelaporan nilai transaksi mereka. Kebijakan ini diambil sebagai respons tegas terhadap praktik curang yang selama ini diduga kuat menggerogoti potensi pendapatan negara.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah instrumen pengawasan yang dirancang agar dana hasil ekspor tidak mengalir ke luar negeri tanpa kontrol yang ketat. Rosan menekankan pentingnya kesesuaian antara nilai transaksi yang dilaporkan dengan nilai yang tertera dalam invoice yang sebenarnya. Fenomena ketidaksesuaian data inilah yang menjadi target utama pembenahan dalam pengawasan ekspor nasional.

Baca Juga

Update Harga Hewan Kurban 2026: Tren Kenaikan Sapi Lampung dan Kesiapan Lapak di Jakarta Barat

Update Harga Hewan Kurban 2026: Tren Kenaikan Sapi Lampung dan Kesiapan Lapak di Jakarta Barat

Misi Besar Danantara: Mengakhiri Era Under-Invoicing

Dalam pernyataannya di hadapan publik di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa tujuan fundamental dari Danantara Sumber Daya Indonesia adalah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Fokus utamanya adalah memberantas praktik under-invoicing (pelaporan nilai di bawah harga pasar) dan overpricing yang selama ini menjadi celah bagi oknum eksportir untuk menghindari kewajiban fiskal.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada jumlah pajak dan royalti yang masuk ke kas negara. “Yang ingin kami tekankan di sini adalah transparansi transaksi secara menyeluruh. Kita tidak ingin lagi ada gap data yang lebar antara apa yang dikirim ke luar negeri dengan apa yang dilaporkan secara administratif,” tegas Rosan dengan nada optimis namun tetap lugas.

Baca Juga

Optimisme Ekonomi 2026: ADB Proyeksikan PDB Indonesia Melesat ke Angka 5,2 Persen

Optimisme Ekonomi 2026: ADB Proyeksikan PDB Indonesia Melesat ke Angka 5,2 Persen

Masa Transisi Tiga Bulan dan Evaluasi Berkala

Menyadari bahwa perubahan sistem memerlukan adaptasi, Danantara tidak langsung memberikan sanksi keras. Pemerintah menyediakan masa transisi yang dibarengi dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Langkah ini diambil agar para pelaku usaha di sektor industri batu bara dan sawit memiliki ruang untuk menyesuaikan mekanisme operasional mereka dengan standar baru yang lebih ketat.

“Kami memberikan jangka waktu tiga bulan sebagai tahap awal. Setelah tiga bulan, akan dilakukan evaluasi menyeluruh. Proses ini akan terus berjalan secara kontinu hingga akhir tahun 2026,” ujar Rosan. Strategi evaluasi tiga bulanan ini dianggap ideal untuk memantau sejauh mana kepatuhan eksportir meningkat serta mengidentifikasi kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan selama masa implementasi kebijakan baru tersebut.

Baca Juga

Update Harga Emas Pegadaian 12 April 2026: Antam Menanjak Tipis, Galeri24 dan UBS Bertahan Kokoh

Update Harga Emas Pegadaian 12 April 2026: Antam Menanjak Tipis, Galeri24 dan UBS Bertahan Kokoh

Menyinkronkan Data dengan Realita Pasar Global

Rosan Roeslani juga menyoroti temuan yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto serta laporan mendalam dari Bank Dunia (World Bank). Data-data tersebut menunjukkan adanya ketidakwajaran yang sistemik dalam pelaporan ekspor komoditas unggulan Indonesia. Akibat praktik under-invoicing, nilai ekspor yang tercatat dalam data perdagangan sering kali tidak mencerminkan harga pasar internasional yang sesungguhnya.

Kondisi ini menciptakan distorsi ekonomi yang berbahaya. Selain merugikan dari sisi penerimaan pajak, bias data ini membuat perencanaan ekonomi nasional menjadi kurang akurat. Oleh karena itu, mulai Juni hingga Desember 2026, Danantara akan mewajibkan seluruh eksportir untuk menyampaikan laporan transaksi secara komprehensif. Laporan ini nantinya tidak akan diterima begitu saja, melainkan akan melewati proses verifikasi ketat.

Baca Juga

Geliat Logistik Nasional: PT INKA Pasok Ratusan Gerbong Datar ‘Made in Banyuwangi’ ke Palembang

Geliat Logistik Nasional: PT INKA Pasok Ratusan Gerbong Datar ‘Made in Banyuwangi’ ke Palembang

Sistem Verifikasi Berbasis Indeks Pasar Dunia

Untuk memastikan kejujuran para eksportir, Danantara telah menyiapkan sistem verifikasi yang terintegrasi dengan indeks pasar global. Setiap harga yang dicantumkan oleh eksportir dalam dokumen mereka akan dibandingkan secara otomatis dengan harga internasional yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Jika ditemukan selisih yang tidak wajar, maka Danantara akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait tata kelola SDA perusahaan tersebut.

“Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar dunia atau tidak. Tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dengan angka di atas kertas yang berbeda dengan kenyataan di pelabuhan,” tambah Rosan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa keberadaan Danantara bukan untuk menjadi penghambat atau musuh bagi dunia usaha. Sebaliknya, lembaga ini hadir untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, jujur, dan kompetitif melalui transparansi antara penjual dan pembeli.

Platform Digital 2027: Satu Pintu Menuju Kedaulatan Ekonomi

Transformasi ini akan mencapai puncaknya pada Januari 2027. Pada saat itu, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis diwajibkan melalui platform digital tunggal milik Danantara yang saat ini tengah dikembangkan dengan teknologi mutakhir. Rosan mendeskripsikan sistem ini dengan slogan “one platform, multiple benefit”.

Platform ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi namun memperketat pengawasan. Dengan sistem satu pintu, seluruh data mulai dari volume barang, kualitas komoditas, harga jual, hingga identitas pembeli luar negeri akan tercatat secara real-time. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor royalti dan pajak, sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor benar-benar kembali dan berputar di dalam negeri untuk kemakmuran rakyat.

Dampak Luas Bagi Perekonomian Nasional

Langkah tegas yang dipimpin oleh Rosan Roeslani ini merupakan bagian dari visi besar pemerintahan untuk memperkuat fundamen ekonomi nasional. Dengan sistem yang lebih transparan, Indonesia diharapkan tidak lagi kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah setiap tahunnya akibat kebocoran data ekspor. Para pelaku usaha pun didorong untuk lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan bisnisnya.

Di sisi lain, perbaikan data perdagangan akan memberikan citra positif bagi Indonesia di mata investor internasional. Kepastian hukum dan transparansi data adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan pasar. Jika Danantara berhasil menjalankan misi ini, maka sektor sawit dan batu bara bukan hanya menjadi komoditas andalan, tetapi juga menjadi tulang punggung yang kokoh bagi stabilitas moneter dan fiskal Indonesia di masa depan.

Sebagai penutup, Rosan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penuh inisiatif ini. Masa tiga bulan ke depan akan menjadi pembuktian bagi para eksportir sejauh mana komitmen mereka terhadap pembangunan nasional. Danantara tetap membuka pintu dialog, namun tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *