Terobosan Baru Sektor Keuangan: Mengupas Tuntas Revisi UU P2SK dari Aset Kripto hingga Pemutihan Utang UMKM

Rizky Pratama | InfoNanti
03 Jun 2026, 18:52 WIB
Terobosan Baru Sektor Keuangan: Mengupas Tuntas Revisi UU P2SK dari Aset Kripto hingga Pemutihan Utang UMKM

InfoNanti — Gelombang reformasi di arsitektur keuangan Indonesia kembali bergulir dengan intensitas yang lebih tinggi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini membedah sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi global yang kian kompleks serta kemajuan teknologi finansial yang melesat tanpa henti.

Revisi ini bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental yang menyentuh berbagai lini, mulai dari perlindungan konsumen di sektor aset kripto hingga pemberian napas baru bagi pelaku usaha kecil melalui kebijakan penghapusan piutang macet. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa penguatan regulasi ini adalah harga mati demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga

Kabar Segar dari Tapanuli: Tambang Emas Martabe Siap Berdenyut Lagi Mei 2026

Kabar Segar dari Tapanuli: Tambang Emas Martabe Siap Berdenyut Lagi Mei 2026

Menjinakkan Volatilitas: Penguatan Regulasi Aset Kripto

Salah satu sorotan utama dalam revisi UU P2SK ini adalah pengaturan industri aset kripto. Kita semua tahu betapa cepatnya ekosistem ini berkembang, namun sering kali pertumbuhan tersebut tidak dibarengi dengan mitigasi risiko yang memadai. Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk memperketat pengawasan di sektor ini demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang masif.

Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aspek transparansi dan keterbukaan informasi menjadi pilar utama dalam regulasi baru ini. “Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang sangat krusial, terutama jika kita melihatnya dari kacamata perlindungan konsumen. Kita ingin memastikan bahwa inovasi tetap berjalan, namun keamanan dana masyarakat tetap menjadi prioritas tertinggi,” tegasnya di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga

Update Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Masih “Pedas”, Bagaimana Nasib Beras dan Daging?

Update Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Masih “Pedas”, Bagaimana Nasib Beras dan Daging?

Dengan adanya aturan yang lebih ajek, diharapkan investasi digital di Indonesia tidak lagi dipandang sebagai area ‘liar’. Pengawasan yang lebih ketat ini juga mencakup mekanisme perdagangan dan standar operasional bagi bursa kripto yang beroperasi di tanah air, memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Napas Baru bagi UMKM melalui Penghapusan Piutang Macet

Selain urusan teknologi tinggi, revisi UU P2SK juga membawa kabar baik bagi para pelaku UMKM. Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan kebijakan penghapusan piutang macet. Jika sebelumnya kebijakan ini hanya terbatas pada bank-bank tertentu, kini cakupannya meluas hingga menyentuh lembaga keuangan non-bank milik BUMN maupun BUMD.

Baca Juga

Gejolak Global Memanas, PHE Tekankan Urgensi Kemandirian Migas untuk Ketahanan Energi Nasional

Gejolak Global Memanas, PHE Tekankan Urgensi Kemandirian Migas untuk Ketahanan Energi Nasional

Langkah progresif ini diambil untuk memberikan relaksasi bagi para pengusaha kecil yang terjerat kredit macet akibat kendala ekonomi yang di luar kendali mereka. Namun, Purbaya memberikan catatan penting: relaksasi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Yang menarik, revisi ini menegaskan bahwa kerugian yang timbul dari penghapusan piutang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan dan secara eksplisit dinyatakan bukan merupakan kerugian negara.

“Ini adalah penegasan hukum yang penting agar jajaran direksi bank BUMN atau BUMD tidak ragu dalam mengambil keputusan strategis untuk membantu UMKM, asalkan prosedurnya benar dan transparan,” tambah Purbaya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong laju ekonomi nasional dari akar rumput dengan memulihkan kapasitas pinjaman para pelaku usaha.

Baca Juga

Harga Sawit Anjlok: Nasib Petani Swadaya di Ujung Tanduk dan Ancaman Sanksi bagi 139 Pabrik Nakal

Harga Sawit Anjlok: Nasib Petani Swadaya di Ujung Tanduk dan Ancaman Sanksi bagi 139 Pabrik Nakal

Ekspansi Kewenangan OJK dan Stabilitas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendapatkan mandat yang jauh lebih besar dalam draf revisi ini. Kewenangan OJK kini mencakup pengawasan di sektor pasar modal yang lebih luas, derivatif keuangan, hingga instrumen baru seperti bursa karbon serta bursa mineral dan komoditas strategis. Perluasan ini mencerminkan ambisi Indonesia untuk memiliki pasar keuangan yang terintegrasi dan modern.

Tak hanya itu, OJK juga diberikan tugas untuk mengawasi pengelolaan dana publik yang memiliki dampak sosial besar, seperti Dana Haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan pengawasan satu pintu di bawah OJK, diharapkan tata kelola dana-dana tersebut menjadi lebih profesional dan terhindar dari praktik korupsi atau salah urus.

Reformasi Kelembagaan: BI, LPS, dan Lahirnya Danantara

Stabilitas sistem keuangan juga diperkuat melalui pembenahan di tubuh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini akan bertransformasi menjadi lembaga negara yang lebih independen dengan efektivitas kerja yang ditingkatkan. Menariknya, DPR kini memiliki peran yang lebih signifikan dalam menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan LPS, sebuah bentuk akuntabilitas publik yang lebih kuat.

Sementara itu, Bank Indonesia mendapatkan penguatan untuk memastikan sektor riil tetap bertumbuh dan lapangan kerja terbuka luas. Para pejabat BI juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga mereka dapat mengambil keputusan berani tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan.

Di sisi lain, muncul entitas baru yang cukup menyita perhatian, yaitu Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Lembaga ini diberikan wewenang untuk menerbitkan surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen ini dirancang untuk menarik likuiditas demi membiayai proyek-proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Demutualisasi BEI dan Masa Depan Pasar Keuangan

Satu lagi poin revolusioner adalah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kebijakan ini, kepemilikan BEI tidak lagi bersifat eksklusif hanya untuk anggota bursa (broker). Pemerintah dan lembaga negara kini diizinkan untuk turut serta memiliki saham di bursa. Tujuannya jelas: untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap stabil dan selaras dengan kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti selera pasar jangka pendek.

Penguatan juga dilakukan di sektor asuransi melalui program penjaminan polis. Skema ini mirip dengan penjaminan simpanan perbankan oleh LPS. Jadi, jika ada perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan sistemik atau proses resolusi, para pemegang polis kini memiliki jaring pengaman yang lebih pasti. Ini adalah langkah besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tanah air.

Perang Terhadap Pinjol Ilegal dan Judi Online

Menyadari keresahan sosial yang luar biasa, revisi UU P2SK juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas pinjaman online ilegal dan judi daring (judol). Satgas ini merupakan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan otoritas keuangan, PPATK, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.

“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban praktik predator finansial digital. Satgas ini akan memiliki wewenang yang lebih tajam untuk memutus rantai aliran dana dan menindak tegas para pelakunya,” kata Purbaya. Penanganan masalah ini dipandang sangat mendesak karena telah menggerus daya beli dan merusak tatanan sosial masyarakat bawah.

Visi Global: Pusat Finansial Internasional Indonesia

Sebagai penutup dari rangkaian revisi ini, pemerintah memancangkan visi besar dengan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat keuangan global yang memiliki otonomi administratif dan operasional sendiri. Mirip dengan pusat keuangan di Dubai atau Singapura, kawasan ini diharapkan mampu menarik investasi asing langsung dan menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam industri keuangan global.

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK yang dipaparkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan potret ambisius pemerintah untuk membangun benteng ekonomi yang kokoh sekaligus dinamis. Dengan penguatan regulasi di berbagai lini, Indonesia bersiap melompat lebih jauh dalam kompetisi ekonomi abad ke-21, sambil tetap memastikan bahwa rakyat kecil tidak tertinggal di belakang.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *