Menakar Arah Kebijakan Baru: Skema Gross Split 70:30 Sektor Pertambangan Segera Diputuskan di Sidang Kabinet

Rizky Pratama | InfoNanti
05 Jun 2026, 14:53 WIB
Menakar Arah Kebijakan Baru: Skema Gross Split 70:30 Sektor Pertambangan Segera Diputuskan di Sidang Kabinet

InfoNanti — Di tengah upaya pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam nasional, sebuah diskursus besar tengah bergulir di koridor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Fokus utama saat ini tertuju pada rencana penerapan skema bagi hasil gross split dengan rasio 70:30 untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menarik minat investor di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Pemerintah Indonesia saat ini masih melakukan pengkajian mendalam terkait usulan skema tersebut. Proses evaluasi teknis dan ekonomis sedang digodok secara intensif oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebelum nantinya dibawa ke meja hijau pengambilan keputusan tertinggi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki bobot strategis yang sangat besar, sehingga memerlukan pertimbangan kolektif di tingkat kementerian koordinator hingga sidang kabinet.

Baca Juga

Update Harga Emas Pegadaian 16 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terjun Bebas, Saatnya Borong?

Update Harga Emas Pegadaian 16 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terjun Bebas, Saatnya Borong?

Menanti Restu dari Sidang Kabinet

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa hingga detik ini belum ada keputusan final yang bersifat mengikat. Segala bentuk rekomendasi yang dihasilkan dari kajian internal akan dipresentasikan di hadapan Presiden dan jajaran menteri lainnya. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Yang memutuskan itu sidang kabinet,” ujar Yuliot dengan nada tegas namun penuh kehati-hatian.

Penerapan skema baru dalam dunia pertambangan bukanlah perkara sederhana. Pemerintah harus menyeimbangkan banyak variabel, mulai dari daya tarik investasi pertambangan hingga jaminan bahwa negara mendapatkan bagian yang adil sesuai amanat konstitusi. Kajian yang dilakukan oleh Ditjen Minerba tidak hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas, tetapi juga memproyeksikan dampak jangka panjang terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

Baca Juga

Garuda Indonesia Sesuaikan Tarif Penerbangan: Menyeimbangkan Operasional dan Keterjangkauan di Tengah Dinamika Global

Garuda Indonesia Sesuaikan Tarif Penerbangan: Menyeimbangkan Operasional dan Keterjangkauan di Tengah Dinamika Global

Filosofi Gross Split: Efisiensi dan Transparansi

Skema gross split 70:30 ini direncanakan untuk mengadopsi keberhasilan sistem yang telah lebih dulu diterapkan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa sistem ini menjadi alternatif menarik karena menyederhanakan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Dalam skema ini, pembagian hasil dilakukan berdasarkan produksi bruto, tanpa melalui proses audit biaya operasional yang rumit seperti pada sistem cost recovery.

Tri menekankan bahwa evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus berjalan untuk memastikan apakah kontribusi yang diberikan oleh sektor ini sudah selaras dengan Pasal 33 UUD 1945. “Yang jelas begini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu,” jelas Tri saat memberikan keterangan di Kompleks DPR RI.

Baca Juga

Aksi Protes Petani Memuncak, PT GMM Pastikan Penyerapan Tebu Lokal Tetap Terjamin

Aksi Protes Petani Memuncak, PT GMM Pastikan Penyerapan Tebu Lokal Tetap Terjamin

Belajar dari Keberhasilan Sektor Migas

Optimisme pemerintah terhadap skema ini tidak muncul begitu saja. Belum lama ini, sektor migas Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja (WK) Central Andaman. Blok ini menjadi proyek pertama yang secara resmi menggunakan skema new gross split sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menandai era baru swasembada energi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana, menyebut pencapaian ini sebagai milestone penting bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang implementatif, para pemegang kepentingan merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya. Keberhasilan Harbour Energy Central Andaman Ltd dalam mengelola blok tersebut dengan komitmen bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 menjadi bukti nyata bahwa skema ini mampu menarik minat pemain kelas dunia.

Baca Juga

Diplomasi Ekonomi di Beijing: Xi Jinping Janjikan Karpet Merah Bagi Raksasa Teknologi AS

Diplomasi Ekonomi di Beijing: Xi Jinping Janjikan Karpet Merah Bagi Raksasa Teknologi AS

Ekspansi Masif: Lelang 10 Blok Migas Baru di 2026

Langkah progresif Kementerian ESDM tidak berhenti pada perbaikan skema bagi hasil saja. Dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition atau IPA Convex 2026 yang akan datang, pemerintah berencana melelang 10 blok migas baru. Lokasi blok-blok ini tersebar secara strategis di seluruh penjuru Nusantara, mulai dari ujung barat Sumatera hingga tanah Papua yang kaya akan potensi energi.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai detail blok-blok tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Beberapa wilayah yang masuk dalam daftar tunggu antara lain Blok Rupat, Puri, Karapan Baru, hingga Northern Papua/Jayapura. Studi mendalam telah dilakukan oleh Badan Geologi dan LEMIGAS untuk memastikan bahwa data cadangan energi yang ditawarkan kepada investor benar-benar akurat dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Harapan Baru bagi Ekonomi Nasional

Jika skema gross split ini nantinya disetujui untuk sektor pertambangan, diharapkan akan terjadi lonjakan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral yang signifikan. Transformasi ini bukan sekadar perubahan angka pembagian hasil, melainkan pergeseran paradigma menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih mandiri, efisien, dan berdaya saing global. Sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan harus siap bertransformasi demi mewujudkan swasembada energi dan kemakmuran rakyat.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan wajah industri ekstraktif Indonesia dalam dekade mendatang. Oleh karena itu, sinergi antara aspek teknis, ekonomis, dan keberpihakan pada kepentingan nasional menjadi harga mati dalam pembahasan di tingkat sidang kabinet nanti. Publik dan para pelaku usaha kini tengah menantikan babak baru dari regulasi pertambangan Indonesia yang lebih segar dan prospektif.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *