Siasat Hukum Baru: Korban Terorisme Berusaha Rebut Rp 1,23 Triliun Aset Kripto yang Dibekukan dari Peretas Korea Utara

Andi Saputra | InfoNanti
06 Mei 2026, 18:54 WIB
Siasat Hukum Baru: Korban Terorisme Berusaha Rebut Rp 1,23 Triliun Aset Kripto yang Dibekukan dari Peretas Korea Utara

InfoNanti — Di tengah gejolak industri aset digital yang kian dinamis, sebuah drama hukum berisiko tinggi kini tengah menyita perhatian dunia internasional. Pengacara yang mewakili para korban terorisme Korea Utara secara resmi telah mengubah manuver hukum mereka dalam upaya agresif untuk menyita aset Ether senilai USD 71 juta, atau setara dengan Rp 1,23 triliun. Aset tersebut merupakan bagian dari dana yang berhasil dibekukan pasca-insiden peretasan masif yang mengguncang protokol pinjaman kripto terkemuka, Aave.

Perubahan strategi ini terungkap melalui dokumen pengadilan setebal 30 halaman yang diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York. Dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum memperkenalkan argumen yang cukup mengejutkan: mereka mengategorikan eksploitasi yang menimpa Aave pada 18 April lalu bukan sebagai aksi pencurian biasa, melainkan sebagai sebuah tindakan penipuan yang terencana secara sistematis. Pergeseran terminologi hukum ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah kunci strategis untuk menembus kebuntuan birokrasi dalam pengembalian aset kripto.

Baca Juga

Kanada Berencana Blokir Total ATM Kripto: Akhir Perjalanan Pionir Bitcoin di Tengah Badai Penipuan

Kanada Berencana Blokir Total ATM Kripto: Akhir Perjalanan Pionir Bitcoin di Tengah Badai Penipuan

Transformasi Narasi Hukum: Mengapa Penipuan Berbeda dengan Pencurian?

Dalam kacamata hukum konvensional, perbedaan antara ‘pencurian’ dan ‘penipuan’ memiliki implikasi yang sangat mendalam terhadap status kepemilikan aset. Para pengacara berpendapat bahwa dalam kasus penipuan, pelaku secara teknis memperoleh hak atas aset melalui transaksi yang tampaknya sah, meskipun hak tersebut nantinya bisa dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini berbeda dengan pencurian, di mana pelaku sama sekali tidak pernah memiliki hak hukum apa pun sejak awal.

“Apa yang sebenarnya terjadi di sini adalah Korea Utara meminjam aset dari para pengguna Protokol Aave dan sengaja tidak mengembalikannya. Ketika sistem Protokol Aave mencoba melakukan likuidasi terhadap jaminan yang diberikan oleh pihak Korea Utara, mereka baru menyadari bahwa jaminan tersebut sebenarnya tidak bernilai sama sekali,” tulis dokumen pengadilan tersebut sebagaimana dilaporkan oleh InfoNanti.

Baca Juga

Strategi Charles Schwab Rambah Dunia Kripto: Incar Gen Z dan Tantang Dominasi Fintech

Strategi Charles Schwab Rambah Dunia Kripto: Incar Gen Z dan Tantang Dominasi Fintech

Dengan menggunakan argumen ini, pengacara berharap dapat meyakinkan hakim bahwa aset yang kini berada dalam pembekuan dapat dialihkan untuk mengompensasi para korban terorisme. Hukum di Amerika Serikat memang memiliki preseden panjang yang mengakui bahwa pelaku penipuan dapat memperoleh ‘hak kepemilikan yang dapat dibatalkan’ atas aset yang diperoleh melalui tipu daya, yang kemudian dapat disita oleh pihak ketiga yang memiliki klaim sah.

Kronologi Eksploitasi Lintas Blockchain: Jejak Lazarus Group

Kasus yang kini menjadi sorotan global ini berakar dari serangan lintas blockchain yang terjadi bulan lalu, yang berhasil menguras dana sekitar USD 230 juta dari ekosistem Aave. Sebagai salah satu protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi) terbesar di dunia, serangan ini mengirimkan gelombang kejut ke seluruh pasar investasi digital.

Baca Juga

Prediksi Fantastis Bitcoin 2029: Akankah Harga Menembus USD 500.000? Analisis Mendalam Siklus Pasar

Prediksi Fantastis Bitcoin 2029: Akankah Harga Menembus USD 500.000? Analisis Mendalam Siklus Pasar

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari perusahaan forensik blockchain ternama seperti Chainalysis dan TRM Labs, kuat dugaan bahwa dalang di balik serangan ini adalah Lazarus Group. Kelompok hacker ini telah lama dikaitkan dengan aktivitas siber agresif yang didukung oleh pemerintah Korea Utara untuk mendanai berbagai program strategis mereka.

Modus operandi yang digunakan tergolong sangat canggih. Pelaku memanipulasi sistem dengan mencetak token rsETH tanpa adanya agunan aset yang sah atau nyata. Token rsETH ‘palsu’ ini kemudian digunakan sebagai jaminan di pasar pinjaman Aave untuk menarik pinjaman dalam bentuk Ether asli dalam jumlah yang fantastis. Teknik ini memanfaatkan celah pada mekanisme penilaian risiko yang saat itu belum mampu mendeteksi ketidakabsahan aset jaminan secara real-time.

Baca Juga

Ekspansi Agresif! MARA Akuisisi Long Ridge Energy US$ 1,5 Miliar Demi Dominasi Infrastruktur AI dan Bitcoin

Ekspansi Agresif! MARA Akuisisi Long Ridge Energy US$ 1,5 Miliar Demi Dominasi Infrastruktur AI dan Bitcoin

Beruntung, tim pengembang dari blockchain Arbitrum bergerak cepat. Sebelum para pelaku sempat mencairkan seluruh hasil jarahan mereka ke mata uang fiat atau mencucinya melalui layanan mixer, tim berhasil mencegat dan membekukan sekitar USD 71 juta dana tersebut. Dana inilah yang kini menjadi objek sengketa hukum di pengadilan Manhattan.

Memanfaatkan Undang-Undang Asuransi Risiko Terorisme (TRIA)

Selain argumen mengenai status penipuan, tim pengacara korban juga memperkuat gugatan mereka dengan landasan hukum yang sangat kuat: Terrorism Risk Insurance Act (TRIA). Produk hukum ini lahir sebagai respons atas serangan teror 11 September 2001 dan dirancang untuk memberikan jalan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan finansial.

Di bawah ketentuan TRIA, individu atau kelompok yang telah memenangkan gugatan hukum terhadap negara-negara yang ditetapkan sebagai pendukung terorisme berhak untuk menyita aset milik negara tersebut yang berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Karena Korea Utara secara resmi masuk dalam daftar tersebut, para pengacara berargumen bahwa aset Ether yang dikuasai oleh Lazarus Group secara hukum identik dengan aset milik negara Korea Utara.

Jika pengadilan menerima interpretasi ini, maka perdebatan rumit mengenai aturan kepemilikan aset berdasarkan hukum negara bagian New York bisa dikesampingkan. Hal ini akan mempercepat proses penyitaan dan memberikan angin segar bagi para korban yang telah menunggu kompensasi selama bertahun-tahun atas tindakan teknologi yang disalahgunakan untuk tujuan destruktif.

Pertanyaan Atas Hak Gugat Aave dan Status Dana Pemulihan

Satu poin menarik lainnya dalam dokumen gugatan tersebut adalah tantangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Aave itu sendiri. Pengacara korban mempertanyakan apakah entitas di balik Aave memiliki hak untuk menentang pembekuan atau penyitaan aset tersebut. Mereka menunjuk pada Ketentuan Layanan (Terms of Service) Aave yang secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kontrol, penguasaan, atau kepemilikan atas aset pengguna.

Prinsip non-kustodian ini merupakan pilar utama dalam dunia DeFi, namun dalam konteks hukum ini, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi Aave. Jika Aave mengakui tidak memiliki kendali, maka mereka dianggap tidak memiliki kepentingan hukum langsung untuk menghalangi aset tersebut dialihkan kepada para korban terorisme.

Lebih jauh lagi, para pengacara menilai bahwa ekosistem Aave sebenarnya tidak terlalu membutuhkan dana USD 71 juta yang sedang dibekukan tersebut. Alasannya, inisiatif pemulihan industri bernama ‘DeFi United’ yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan industri, termasuk Aave, telah berhasil mengumpulkan dana cadangan sebesar USD 327,95 juta. Jumlah ini jauh melampaui nilai sengketa, sehingga klaim bahwa pengembalian dana tersebut krusial bagi stabilitas Aave dianggap kurang beralasan.

Implikasi Masa Depan bagi Dunia Keuangan Terdesentralisasi

Kasus ini bukan sekadar perebutan angka di atas kertas, melainkan sebuah ujian besar bagi masa depan regulasi investasi kripto dan keamanan siber. Bagaimana pengadilan memutuskan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus peretasan DeFi di masa mendatang.

Dunia kini menanti sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di pengadilan federal Manhattan. Apakah hakim akan memihak pada argumen progresif korban terorisme, atau tetap pada pakem hukum properti digital tradisional? Hasilnya dipastikan akan berdampak luas, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi seluruh pengguna blockchain di seluruh dunia.

Seiring dengan semakin canggihnya ancaman dari kelompok seperti Lazarus Group, kebutuhan akan kerangka hukum yang adaptif menjadi mutlak. Para pelaku industri diingatkan untuk terus memperkuat protokol keamanan mereka, sementara regulator didorong untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik tanpa mematikan inovasi finansial yang dibawa oleh teknologi desentralisasi.

Andi Saputra

Andi Saputra

Analis crypto dan blockchain enthusiast sejak 2017.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *