Strategi Jitu DMO 35 Persen: Cara Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Minyakita di Pasar Rakyat

Rizky Pratama | InfoNanti
17 Apr 2026, 14:52 WIB
Strategi Jitu DMO 35 Persen: Cara Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Minyakita di Pasar Rakyat

InfoNanti — Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35 persen kini menjadi tulang punggung dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di tanah air. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa mandat distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan telah terbukti efektif dalam meredam gejolak harga yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat luas.

Efektivitas Kebijakan dalam Angka

Berdasarkan data terbaru per 10 April 2026, rata-rata harga nasional untuk produk MINYAKITA tercatat berada di level Rp15.961 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 5,45 persen, jika dibandingkan dengan posisi harga pada 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp16.881 per liter sebelum kebijakan baru ini diimplementasikan secara ketat.

Baca Juga

Telkom Indonesia Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kartini BISA Fest 2026: Strategi Digitalisasi dan Sertifikasi Menuju Pasar Global

Telkom Indonesia Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kartini BISA Fest 2026: Strategi Digitalisasi dan Sertifikasi Menuju Pasar Global

Mendag yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan bahwa realisasi distribusi di lapangan justru jauh melampaui target minimal. Hingga medio April 2026, penyaluran DMO telah menyentuh angka 49,45 persen, melampaui ketentuan 35 persen yang tertuang dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Membedah Mitos MINYAKITA: Bukan Subsidi, Tapi Kontribusi

Satu hal yang perlu dipahami oleh publik adalah status dari MINYAKITA itu sendiri. Mendag Busan menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah produk minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Sebaliknya, produk ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha atau eksportir yang menjalankan kewajiban ekspor produk turunan kelapa sawit mereka.

Baca Juga

Kisah Clemente Del Vecchio: Remaja Pemegang Takhta Imperium Kacamata Dunia Berharta Rp 99 Triliun

Kisah Clemente Del Vecchio: Remaja Pemegang Takhta Imperium Kacamata Dunia Berharta Rp 99 Triliun

“Ketentuan 35 persen melalui BUMN Pangan ini adalah batas minimal. Artinya, realisasi distribusi sangat bergantung pada volume ekspor. Jika ekspor meningkat, maka pasokan DMO untuk masyarakat juga akan ikut terdongkrak,” jelas Mendag Busan dalam keterangan resminya kepada tim InfoNanti.

Memotong Rantai Distribusi yang Berliku

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa kunci keberhasilan menjaga keseimbangan pasar terletak pada optimasi jalur distribusi. Dengan melibatkan langsung Perum Bulog dan BUMN Pangan, pemerintah berupaya memangkas mata rantai distribusi yang terlalu panjang yang selama ini kerap menjadi celah bagi praktik spekulasi.

Upaya ini membuahkan hasil positif di berbagai daerah. Saat ini, sebanyak 15 provinsi di Indonesia telah berhasil mencatatkan harga MINYAKITA sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15.700 per liter. Meski demikian, Iqbal mengakui masih ada tantangan besar di wilayah Indonesia Timur, di mana disparitas harga masih terjadi dengan selisih lebih dari 10 persen di atas HET akibat faktor logistik.

Baca Juga

Harga Perak Antam 13 April 2026 Terkoreksi: Dampak Ketegangan Selat Hormuz dan Gejolak Energi Global

Harga Perak Antam 13 April 2026 Terkoreksi: Dampak Ketegangan Selat Hormuz dan Gejolak Energi Global

Ketegasan Terhadap Pelanggar Aturan

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini. Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga stabilitas pangan, Kementerian Perdagangan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan produsen dan eksportir yang kedapatan tidak memenuhi komitmen DMO mereka. Sanksi tersebut berupa penangguhan sementara penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Selain itu, dua pelaku usaha lainnya juga mendapatkan teguran tertulis karena menjual produk di atas harga yang ditentukan (DPO) serta melakukan pelanggaran administratif terkait Tanda Daftar Gudang (TDG). Pengawasan intensif terus dilakukan dengan menggandeng Satgas Pangan Polri guna memastikan ketersediaan pasokan tetap aman, terutama dalam menghadapi dinamika harga bahan baku global dan gangguan logistik internasional.

Baca Juga

Geliat Pasokan Minyak Global: Tiga Supertanker Raksasa Resmi Lintasi Selat Hormuz

Geliat Pasokan Minyak Global: Tiga Supertanker Raksasa Resmi Lintasi Selat Hormuz

Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan di pasar. Selain MINYAKITA, pemerintah juga mendorong ketersediaan minyak goreng second brand dan premium sebagai alternatif agar tidak terjadi kelangkaan pasokan di tingkat konsumen.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *