Putusan Pengadilan Korea Selatan: Upbit Bebas dari Gugatan Kerugian Akibat Darurat Militer

Andi Saputra | InfoNanti
27 Mei 2026, 16:51 WIB
Putusan Pengadilan Korea Selatan: Upbit Bebas dari Gugatan Kerugian Akibat Darurat Militer

InfoNanti — Gejolak politik sering kali menjadi katalisator badai di pasar keuangan, tak terkecuali di dunia aset kripto yang dikenal sangat volatil. Baru-baru ini, sebuah putusan penting keluar dari pengadilan di Korea Selatan yang menolak gugatan seorang investor terhadap Dunamu, perusahaan di balik operasional Upbit. Kasus ini bermula dari kepanikan massal yang terjadi saat deklarasi darurat militer mendadak di negara tersebut pada akhir tahun 2024 lalu.

Keputusan hukum ini tidak hanya menjadi penutup bagi perselisihan antara investor dan bursa, tetapi juga menetapkan yurisprudensi baru mengenai batasan tanggung jawab platform perdagangan saat menghadapi peristiwa luar biasa atau force majeure. Di tengah ketidakpastian pasar, pengadilan menegaskan bahwa risiko investasi tetap berada di pundak individu, terutama ketika faktor eksternal yang masif mendominasi pergerakan harga.

Baca Juga

Fajar Baru Regulasi Kripto Amerika Serikat: CEO Coinbase Brian Armstrong Ungkap Sinyal Kuat Pengesahan RUU

Fajar Baru Regulasi Kripto Amerika Serikat: CEO Coinbase Brian Armstrong Ungkap Sinyal Kuat Pengesahan RUU

Kronologi Kerugian: Mimpi Buruk XRP di Tengah Prahara Politik

Semuanya bermula pada malam yang mencekam, 3 Desember 2024. Saat itu, Presiden Yoon Suk Yeol mengeluarkan pengumuman darurat militer yang mengejutkan publik dunia. Di Korea Selatan, reaksi pasar terjadi secara instan. Ribuan investor berbondong-bondong mengakses aplikasi investasi kripto mereka untuk menyelamatkan aset, menyebabkan lonjakan trafik yang belum pernah terjadi sebelumnya pada sistem Upbit.

Seorang investor yang diidentifikasi dengan nama belakang Cho menjadi salah satu pihak yang merasa sangat dirugikan. Dalam berkas gugatannya, Cho mengungkapkan bahwa dirinya mencoba mengeksekusi enam pesanan jual pasar (market sell orders) untuk total 43.551 token XRP. Transaksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang sangat krusial, yakni antara pukul 13.51 hingga 13.57 UTC.

Baca Juga

Ekspansi Kripto Vietnam: Raksasa Global OKX dan HashKey Guyur Modal Triliunan ke Bursa CAEX

Ekspansi Kripto Vietnam: Raksasa Global OKX dan HashKey Guyur Modal Triliunan ke Bursa CAEX

Cho berargumen bahwa saat ia menekan tombol jual pertama kali, harga XRP masih bertengger di angka yang cukup stabil, yakni sekitar 3.000 won per koin. Namun, karena sistem Upbit mengalami keterlambatan atau lag akibat beban trafik yang ekstrem, pesanannya tidak segera tereksekusi. Saat sistem akhirnya berhasil memproses transaksi tersebut, harga telah terjun bebas ke angka rata-rata 1.727 won per XRP.

Selisih harga yang mencapai hampir 50 persen ini mengakibatkan Cho kehilangan potensi keuntungan atau mengalami kerugian nyata sebesar 55,44 juta won, atau jika dikonversi setara dengan kurang lebih Rp 681,6 juta. Cho bersikeras bahwa kegagalan teknis pada platform Upbit adalah penyebab utama hilangnya kekayaan digitalnya dalam hitungan menit.

Baca Juga

Babak Baru Regulasi Kripto di Rusia: Pemerintah Wajibkan Pelacakan Alamat IP Penambang Bitcoin

Babak Baru Regulasi Kripto di Rusia: Pemerintah Wajibkan Pelacakan Alamat IP Penambang Bitcoin

Argumen Hukum: Mengapa Pengadilan Menolak Gugatan Tersebut?

Meskipun kerugian yang diderita Cho sangat nyata, Majelis Hakim Pengadilan Seoul memiliki pandangan yang berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada jaminan mutlak bahwa pesanan Cho akan terpenuhi di harga 3.000 won, bahkan jika sistem platform berjalan tanpa kendala teknis sedikit pun. Hal ini didasarkan pada mekanisme pasar yang bekerja berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Hakim menjelaskan bahwa deklarasi darurat militer adalah peristiwa luar biasa yang memicu panic selling secara global dan lokal. Dalam kondisi di mana semua orang ingin menjual asetnya secara bersamaan, harga akan turun lebih cepat daripada yang bisa diproses oleh antrean sistem mana pun. Pengadilan menilai bahwa penurunan harga XRP murni didorong oleh sentimen pasar yang ekstrem, bukan semata-mata karena kegagalan infrastruktur digital Upbit.

Baca Juga

Ambisi Bullish Caplok Equiniti Senilai Rp 73 Triliun: Era Baru Tokenisasi Aset Global Dimulai

Ambisi Bullish Caplok Equiniti Senilai Rp 73 Triliun: Era Baru Tokenisasi Aset Global Dimulai

“Dalam situasi di mana pasar mengalami kepanikan massal, fluktuasi harga yang sangat liar adalah risiko yang sudah melekat pada aktivitas perdagangan aset digital,” tegas hakim dalam persidangan. Pengadilan juga menambahkan bahwa bursa kripto bukanlah lembaga penjamin emisi yang wajib menjamin harga eksekusi tertentu bagi penggunanya di tengah krisis nasional.

Beban Infrastruktur Digital di Tengah Krisis Nasional

Kasus ini juga menyoroti tantangan teknis yang dihadapi oleh penyedia layanan keamanan digital dan bursa kripto. Saat darurat militer diumumkan, jumlah permintaan data ke server Upbit melonjak ribuan kali lipat dalam hitungan detik. Fenomena ini sering disebut sebagai ‘kemacetan digital’ yang hampir mustahil dihindari sepenuhnya oleh platform manapun ketika menghadapi lonjakan trafik yang tidak terprediksi.

Bagi Upbit, sebagai bursa terbesar di Korea Selatan, volume perdagangan yang mereka tangani malam itu mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah. Meskipun ada gangguan layanan berkala, pengadilan melihat bahwa pihak pengelola telah berupaya menjaga stabilitas sistem sebaik mungkin di bawah tekanan situasi darurat yang hanya berlangsung beberapa jam sebelum dibatalkan oleh Majelis Nasional.

Pihak pengadilan juga menekankan pentingnya pemahaman investor terhadap jenis pesanan yang mereka gunakan. Dalam kasus Cho, ia menggunakan market order, yang secara otomatis mengeksekusi perdagangan pada harga terbaik yang tersedia di pasar saat itu. Dalam pasar yang sedang ‘crash’, harga terbaik tersebut bisa saja jauh di bawah harga yang dilihat pengguna di layar beberapa detik sebelumnya.

Implikasi Bagi Ekosistem Kripto Global

Putusan ini diprediksi akan menjadi acuan bagi banyak kasus serupa di masa depan, tidak hanya di Korea Selatan tetapi juga di yurisdiksi internasional lainnya. Industri kripto yang masih terus berjuang mendapatkan kejelasan regulasi kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai batasan tanggung jawab penyedia platform.

Beberapa poin penting yang bisa dipetik dari kasus ini antara lain:

  • Risiko Volatilitas: Investor harus menyadari bahwa dalam situasi krisis, likuiditas bisa menguap dan harga bisa berubah drastis dalam milidetik.
  • Tanggung Jawab Platform: Bursa tidak secara otomatis bertanggung jawab atas kerugian finansial yang disebabkan oleh pergerakan pasar, meskipun terjadi kendala teknis minor selama periode beban tinggi.
  • Edukasi Instrumen: Pentingnya memahami perbedaan antara berbagai jenis instruksi jual-beli (seperti limit order vs market order) guna memitigasi risiko saat pasar tidak stabil.

Bagi komunitas trader kripto, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa dunia aset digital sangat dipengaruhi oleh stabilitas geopolitik. Kecepatan informasi dan reaksi instan pasar membuat strategi manajemen risiko menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap investor, terlepas dari seberapa canggih platform yang mereka gunakan.

Kesimpulan: Belajar dari Tragedi Politik dan Finansial

Meski deklarasi darurat militer tersebut hanya berlangsung singkat, dampaknya terhadap psikologi pasar dan preseden hukum sangatlah mendalam. Upbit berhasil keluar dari tuntutan hukum ini, namun beban moral untuk terus meningkatkan kapasitas infrastruktur tetap ada. Di sisi lain, investor seperti Cho harus menerima kenyataan pahit bahwa pasar keuangan tidak selalu memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dipicu oleh kepanikan massal.

InfoNanti memandang bahwa transparansi dari pihak bursa mengenai kapasitas sistem mereka dan edukasi berkelanjutan bagi pengguna adalah kunci utama untuk menghindari sengketa hukum serupa di masa depan. Di dunia yang semakin terhubung secara digital, batas antara stabilitas politik dan stabilitas dompet digital kini semakin tipis.

Sebagai penutup, penting bagi setiap individu yang terjun ke dunia finansial untuk selalu melakukan riset mandiri dan tidak hanya mengandalkan teknologi sebagai jaring pengaman. Sebab, pada akhirnya, keputusan akhir ada di tangan Anda, dan pasar tidak pernah berjanji untuk selalu ramah terhadap setiap transaksi yang kita buat.

Andi Saputra

Andi Saputra

Analis crypto dan blockchain enthusiast sejak 2017.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *