Aturan Baru Pajak 2026: Strategi Pemerintah Gabungkan Omzet Suami-Istri dalam Perhitungan PPh

Rizky Pratama | InfoNanti
02 Jun 2026, 10:52 WIB
Aturan Baru Pajak 2026: Strategi Pemerintah Gabungkan Omzet Suami-Istri dalam Perhitungan PPh

InfoNanti — Lanskap perpajakan di Indonesia kembali mengalami transformasi signifikan seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat basis data dan keadilan bagi para wajib pajak. Dalam langkah terbaru yang menarik perhatian publik, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini membawa perubahan mendasar terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi acuan teknis dalam penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam beleid ini adalah penegasan mengenai mekanisme penghitungan peredaran bruto atau omzet bagi pasangan suami-istri. Melalui kebijakan ini, otoritas fiskal kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menggabungkan omzet usaha dari pasangan yang memilih untuk mengelola urusan perpajakan secara terpisah maupun mereka yang memiliki perjanjian pemisahan harta.

Baca Juga

Rupiah Terkapar di Level Rp 17.200: Mengurai Benang Kusut Tekanan Global dan Beban Utang Domestik 2026

Rupiah Terkapar di Level Rp 17.200: Mengurai Benang Kusut Tekanan Global dan Beban Utang Domestik 2026

Filosofi di Balik Penggabungan Omzet Keluarga

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, dinamika dunia usaha seringkali membuat pasangan suami-istri memilih jalan profesional yang berbeda, bahkan melakukan pemisahan aset secara hukum. InfoNanti mencatat bahwa aturan baru ini hadir untuk menutup celah kemungkinan adanya fragmentasi penghasilan yang bertujuan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Berdasarkan perubahan pada Pasal 58 dalam PP 20/2026, pemerintah menggarisbawahi bahwa dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami dan istri wajib diakumulasikan. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen untuk menentukan apakah pasangan tersebut masih berhak menikmati fasilitas pajak tertentu atau harus beralih ke skema tarif yang berbeda.

Baca Juga

Mengulas Profil Frans Dicky Tamara: Eks Birokrat Kemhan yang Kini Nahkodai Human Capital Garuda Indonesia

Mengulas Profil Frans Dicky Tamara: Eks Birokrat Kemhan yang Kini Nahkodai Human Capital Garuda Indonesia

Kriteria Pasangan yang Terkena Dampak Aturan Baru

Tidak semua pasangan suami-istri akan langsung terdampak secara teknis jika mereka tidak menjalankan usaha. Namun, bagi mereka yang aktif dalam dunia bisnis atau pekerjaan bebas, ada dua kategori utama yang menjadi sasaran kebijakan ini:

  • Pasangan yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (Pisah Harta).
  • Istri yang secara sadar memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (Manajemen Terpisah), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan adanya penggabungan ini, maka batas peredaran bruto tidak lagi dihitung secara individual, melainkan sebagai satu kesatuan total pendapatan bruto dari kedua belah pihak.

Baca Juga

Analisis Strategi OPEC+: Rencana Kenaikan Produksi di Tengah Kebuntuan Selat Hormuz dan Eksodus Anggota

Analisis Strategi OPEC+: Rencana Kenaikan Produksi di Tengah Kebuntuan Selat Hormuz dan Eksodus Anggota

Implikasi Terhadap Batas Omzet Rp4,8 Miliar

Salah satu alasan mengapa aturan ini begitu vital adalah keterkaitannya dengan fasilitas pajak UMKM. Sebagaimana diketahui, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—yakni tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak—dapat menikmati tarif PPh Final yang jauh lebih ringan.

Sebelum adanya penegasan dalam PP 20/2026 ini, ada ruang interpretasi di mana suami dan istri yang masing-masing memiliki omzet Rp3 miliar bisa saja mengklaim fasilitas UMKM karena secara individu mereka berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Namun, dengan aturan baru ini, total omzet mereka yang mencapai Rp6 miliar akan membuat mereka kehilangan hak atas PPh Final UMKM dan wajib menggunakan tarif progresif umum.

Baca Juga

Mengapa Rupiah Melemah? Ternyata Tak Hanya Geopolitik, Musim Haji dan Dividen Jadi Pemicu Utama

Mengapa Rupiah Melemah? Ternyata Tak Hanya Geopolitik, Musim Haji dan Dividen Jadi Pemicu Utama

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang memang membutuhkan dukungan fiskal, bukan bagi mereka yang secara ekonomi keluarga sudah masuk dalam kategori menengah ke atas.

Perluasan Objek: Masuknya Perseroan Perorangan

Dunia usaha saat ini semakin dimudahkan dengan adanya entitas hukum berupa perseroan perorangan. Pemerintah menyadari tren ini dan memasukkannya dalam variabel penghitungan peredaran bruto. Dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa penghitungan omzet tidak hanya mencakup pendapatan pribadi dari suami dan istri saja.

Otoritas pajak akan menjumlahkan omzet dari kegiatan usaha pribadi dengan seluruh omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri tersebut. Penyatuan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas hukum kecil hanya untuk mengejar batas omzet tertentu agar tetap mendapatkan tarif pajak murah.

Cakupan Global: Dari Dalam Negeri Hingga Mancanegara

Hal menarik lainnya dari PP 20/2026 ini adalah kejelasan mengenai cakupan peredaran bruto. Pemerintah menegaskan bahwa nilai yang dihitung adalah nilai bruto murni sebelum dikurangi potongan-potongan usaha. InfoNanti merangkum bahwa komponen peredaran bruto meliputi:

  • Seluruh penghasilan dari kegiatan usaha utama.
  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Pendapatan yang telah dikenai PPh Final maupun non-final.
  • Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (Global Income).

Artinya, jika seorang suami menjalankan konsultan desain di Jakarta dan sang istri memiliki toko daring yang melayani pelanggan internasional, maka seluruh pendapatan kotor mereka dari kedua sumber tersebut harus dijumlahkan tanpa dikurangi biaya operasional, potongan tunai, atau diskon penjualan dalam konteks penentuan batas omzet.

Tujuan Akhir: Kepastian Hukum dan Keadilan Fiskal

Terbitnya PP 20/2026 bukan sekadar upaya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga merupakan bentuk modernisasi regulasi. Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak agar tidak terjadi sengketa interpretasi di kemudian hari.

Selain itu, langkah ini merupakan bentuk mitigasi terhadap praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan sistem penggabungan omzet, struktur perpajakan menjadi lebih transparan dan mencerminkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya (ability to pay) dari sebuah unit keluarga. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan di mana mereka yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar sudah sepatutnya memberikan kontribusi yang proporsional bagi pembangunan negara.

Bagi Anda para pelaku usaha atau pasangan profesional, sangat disarankan untuk mulai meninjau kembali laporan keuangan dan struktur perpajakan keluarga. Konsultasi dengan tenaga ahli atau memantau informasi terkini melalui portal resmi sangat dianjurkan agar transisi menuju implementasi aturan tahun 2026 ini dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif yang merugikan.

Pemerintah berharap dengan aturan yang lebih ketat dan jelas ini, kepatuhan sukarela wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian fiskal bangsa Indonesia di masa depan.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *