Kementerian PU Pilih Tetap Ngantor Saat Instansi Lain WFH, Ini Strategi Efisiensi Energi ala Menteri Dody

Rizky Pratama | InfoNanti
10 Apr 2026, 15:22 WIB
Kementerian PU Pilih Tetap Ngantor Saat Instansi Lain WFH, Ini Strategi Efisiensi Energi ala Menteri Dody

InfoNanti — Di tengah tren kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang mulai masif diimplementasikan di berbagai instansi pemerintahan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah yang berbeda. Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak menerapkan skema WFH bagi para pegawainya. Langkah berani ini diambil bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan didasari oleh karakteristik fungsional kementerian yang menuntut kesiapsiagaan tinggi di lapangan.

Dody menjelaskan bahwa peran Kementerian PU melampaui sekadar pembangunan infrastruktur nasional. Instansi ini merupakan bagian krusial dari tim reaksi cepat saat terjadi bencana alam, bersinergi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, hingga BPBD di berbagai daerah. Keterlibatan aktif dalam penanganan darurat inilah yang membuat kehadiran fisik pegawai di kantor maupun di lapangan menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga

Revolusi Konten Emtek: Membedah Peran Vital AI ViVi dan VidioGen dalam Ekosistem Media Modern

Revolusi Konten Emtek: Membedah Peran Vital AI ViVi dan VidioGen dalam Ekosistem Media Modern

Strategi Efisiensi Tanpa Harus WFH

Meski tidak memulangkan pegawainya untuk bekerja dari rumah, Kementerian PU tetap berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan penghematan anggaran dan energi. Dody Hanggodo memaparkan bahwa efisiensi tetap bisa diraih melalui manajemen internal yang ketat, khususnya pada sektor penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

“Kami telah memutuskan untuk tidak menerapkan WFH, namun sebagai gantinya, kami menggenjot efisiensi melalui penghematan energi secara signifikan,” ujar Dody saat ditemui di kantornya pada Jumat (10/4/2026). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC) dan pemadaman listrik di ruang-ruang yang sudah tidak digunakan setelah jam kantor berakhir. Untuk ruangan yang memungkinkan, penggunaan ventilasi alami dan kipas angin lebih diutamakan guna menekan beban biaya listrik negara.

Baca Juga

Wapres Gibran Bongkar Skandal Trade Misinvoicing: Triliunan Rupiah Devisa Negara Menguap ke Luar Negeri

Wapres Gibran Bongkar Skandal Trade Misinvoicing: Triliunan Rupiah Devisa Negara Menguap ke Luar Negeri

Upaya ini, menurut Dody, telah dikalkulasi secara terperinci oleh Biro Kerja Sama dan Organisasi (BKO). Targetnya jelas: memberikan kontribusi nyata bagi negara dalam bentuk efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Perbandingan dengan Kementerian Lain

Kondisi di Kementerian PU nampak kontras jika dibandingkan dengan kantor Kementerian ESDM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah mulai menjalankan kebijakan WFH bagi pegawainya, terutama untuk level di bawah eselon II. Meski demikian, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan masuk secara penuh untuk menjamin roda organisasi tetap berputar.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana kantor Kementerian ESDM cenderung lebih lengang dari hari biasanya. Fenomena ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mendorong fleksibilitas kerja bagi ASN, khususnya pada hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi energi nasional.

Baca Juga

Respon Cepat Lonjakan Avtur, Pemerintah Resmi Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Dua Bulan

Respon Cepat Lonjakan Avtur, Pemerintah Resmi Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Dua Bulan

Payung Hukum Fleksibilitas Kerja ASN

Sebagai informasi, kebijakan WFH ini berakar pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Melalui SE Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah sebenarnya memberikan ruang bagi instansi pusat dan daerah untuk mengatur kinerja ASN dengan kombinasi WFO selama empat hari (Senin-Kamis) dan WFH satu hari (Jumat).

Namun, regulasi tersebut juga memberikan diskresi bagi pimpinan instansi untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing. Kementerian PU memanfaatkan celah diskresi ini untuk tetap beroperasi penuh demi menjamin layanan publik yang bersifat esensial dan darurat tetap prima. Bagi masyarakat, pilihan Kementerian PU ini menjadi jaminan bahwa urusan infrastruktur dan mitigasi bencana tetap terkendali tanpa kendala jarak maupun koordinasi virtual.

Baca Juga

Strategi ‘All Out’ Bank Indonesia: Menjaga Otot Rupiah di Tengah Badai Geopolitik Global

Strategi ‘All Out’ Bank Indonesia: Menjaga Otot Rupiah di Tengah Badai Geopolitik Global
Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *