Strategi Baru Mendag Budi Santoso: Membedah Revisi Permendag 31/2023 demi Kedaulatan Produk Lokal di Jagat Digital
InfoNanti — Di tengah dinamika pasar digital yang kian kompetitif, Kementerian Perdagangan kini mengambil langkah berani untuk menyeimbangkan ekosistem e-commerce tanah air. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, secara intensif mulai menyerap berbagai keluhan dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa kian terhimpit oleh kebijakan platform global. Pertemuan strategis yang mempertemukan para penjual online dengan perwakilan raksasa lokapasar ini menjadi tonggak awal dari lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada produk dalam negeri.
Budi Santoso mengungkapkan bahwa berbagai persoalan yang mencuat di lapangan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebagai respons cepat, pemerintah tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini nantinya tidak hanya sekadar teks di atas kertas, melainkan akan menjadi pedoman operasional bagi perizinan berusaha, periklanan, hingga pengawasan ketat terhadap pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik. Mendag menegaskan perlunya rencana aksi bersama agar implementasi aturan baru ini berjalan selaras tanpa merugikan pihak manapun.
GrabX 2026: Mengintip Masa Depan Layanan Berbasis AI Inklusif dan Ekspansi Global Grab ke Taiwan
Menyuarakan Keluhan: Ketika UMKM Menuntut Keadilan
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh urgensi tersebut, para pedagang diberikan panggung untuk menumpahkan aspirasi mereka. Salah satu sosok yang menyuarakan keresahan ini adalah Henry Hidayat, pendiri Imago Raw Honey. Bagi Henry dan banyak rekan sejawatnya, platform digital seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, namun realitanya sering kali menjadi medan tempur yang tidak seimbang bagi UMKM lokal.
“Kami berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah yang mampu menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Fokus utama kami adalah bagaimana merek lokal bisa kembali merajai pasar domestik tanpa harus tergilas oleh algoritma yang lebih mengutamakan produk impor murah atau kebijakan biaya layanan yang memberatkan,” ujar Henry. Aspirasi ini menjadi bahan bakar utama bagi Kemendag dalam merancang poin-poin revisi yang lebih progresif.
Kilaunya Meredup: Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini, Sinyal Bahaya atau Peluang Investasi?
Respons Raksasa Marketplace: Janji Evaluasi dan Transparansi
Kehadiran perwakilan dari platform besar seperti Shopee dan Tokopedia/TikTok dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian serius di level korporasi. Keluhan mengenai transparansi biaya layanan dan visibilitas produk lokal menjadi catatan merah yang harus segera diperbaiki. Hilmi Adrianto, Kepala Kebijakan Publik TikTok, mengakui adanya catatan kritis terkait cara meningkatkan eksposur merek lokal dan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam mengenai simulasi pengenaan biaya kepada para penjual.
Senada dengan hal tersebut, Balques Manisang selaku Deputy Director of Government Relations Shopee menyatakan komitmennya untuk segera mengevaluasi masukan yang diterima. Baginya, keberlangsungan platform sangat bergantung pada kesehatan ekosistem penjual di dalamnya. Tanpa penjual lokal yang berdaya, ekosistem e-commerce Indonesia akan kehilangan jati diri dan daya saingnya di mata konsumen domestik.
Kemenhub Tindak Tegas Kapal Tanker MT Hasil: Kasus Pelayaran Ilegal Masuk Babak Baru Penyerahan Barang Bukti
Mengurai Ketimpangan: Dominasi Platform vs Keberadaan UMKM
Data yang dipaparkan Mendag Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI memberikan gambaran yang cukup kontras. Pada tahun 2024, sekitar 97% pelaku perdagangan digital di Indonesia adalah UMKM. Namun, ironisnya, kendali atas ekosistem tersebut justru terkonsentrasi di tangan segelintir perusahaan besar. Ketimpangan kekuatan ini berpotensi melahirkan praktik monopoli yang secara perlahan dapat mematikan kreativitas dan profitabilitas pedagang kecil.
Budi Santoso menekankan bahwa pengawasan terhadap platform perdagangan digital harus diperketat. Tujuannya jelas: mencegah kebijakan platform yang secara sepihak merugikan pedagang online skala kecil. Revisi Permendag 31/2023 dirancang untuk menutup celah-celah tersebut dengan menciptakan aturan main yang lebih transparan dan akuntabel.
Aset BPR dan BPRS Melonjak 3,7% Hingga Maret 2026: Sinyal Ketangguhan Ekonomi Akar Rumput
Lima Pilar Utama Revisi Permendag 31 Tahun 2023
Kementerian Perdagangan telah menetapkan lima aspek krusial yang akan menjadi fondasi dalam penyempurnaan aturan ini. Langkah ini diambil agar perdagangan digital tidak hanya besar secara volume, tetapi juga kuat secara fundamental ekonomi nasional:
- Optimalisasi Visibilitas Produk Lokal: Mendorong algoritma platform agar lebih mempromosikan produk karya anak bangsa dibandingkan produk impor.
- Fasilitasi Legalitas Usaha: Mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas formal agar bisnis mereka bisa naik kelas dan mendapatkan proteksi hukum.
- Transparansi Kemitraan: Mewajibkan platform digital untuk terbuka mengenai struktur biaya dan skema kemitraan yang diterapkan kepada penjual.
- Perlindungan Konsumen: Menjamin bahwa informasi produk yang ditampilkan benar, akurat, dan tidak menyesatkan pembeli.
- Tata Kelola Teknologi yang Sehat: Mengatur penggunaan data dan teknologi agar mendukung iklim persaingan yang sehat, bukan untuk menghancurkan pesaing kecil.
Keadilan Niaga: Persamaan Hak Online dan Offline
Salah satu poin filosofis yang ditekankan oleh Budi Santoso adalah prinsip keadilan yang universal. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi antara aturan yang berlaku di pasar fisik (offline) dengan pasar digital (online). Jika sebuah produk di pasar konvensional wajib memenuhi standar tertentu, maka standar yang sama harus dipenuhi di ranah digital.
“Prinsip keadilan niaga harus diterapkan secara utuh. Apa yang berlaku secara offline, juga wajib dipenuhi secara online tanpa pengecualian. Kami tidak ingin ada standar ganda yang justru merugikan pedagang tradisional atau membiarkan pasar digital menjadi ‘hutan rimba’ tanpa aturan,” tegas Mendag. Hal ini juga mencakup kewajiban bagi platform asing untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas.
Ketegasan Pemerintah dalam Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah membuktikan komitmennya bukan sekadar melalui wacana. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Menteri Perdagangan melalui jajarannya telah menerbitkan sedikitnya 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Penindakan ini meliputi berbagai tingkatan, mulai dari teguran keras, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran layanan sementara bagi platform yang membandel.
Langkah represif ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menjaga integritas pasar nasional. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para pemain besar di industri e-commerce tidak lagi sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan biaya atau membiarkan peredaran barang ilegal merusak pasar. Fokus pemerintah tetap konsisten: melindungi kedaulatan ekonomi melalui penguatan produk lokal dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dengan revisi Permendag 31/2023 yang kini tengah memasuki tahap akhir harmonisasi, harapan baru bagi para pelaku usaha lokal mulai membumbung. Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana memastikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, platform, hingga masyarakat, bersama-sama mendukung gerakan mencintai dan membeli produk dalam negeri demi kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.