Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha, Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Badan Resmi Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
InfoNanti — Kabar gembira datang bagi dunia usaha di tanah air. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi terkait kewajiban administrasi perpajakan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan yang semula jatuh pada akhir April, kini dipastikan mendapat perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026.
Keputusan strategis ini diambil sebagai respons atas berbagai dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk adanya transisi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha agar dapat menyampaikan laporan pajaknya dengan lebih akurat dan berkualitas.
Menepis Tuduhan AS: Indonesia Tegaskan Sektor Industri Nasional Berbasis Pasar dan Bebas Distorsi
Kebijakan Relaksasi di Tengah Modernisasi Sistem
Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, pada Kamis (30/4/2026), Bimo Wijayanto memberikan pernyataan langsung yang menenangkan para pengusaha. “Iya, kami memutuskan untuk memberikan relaksasi pelaporan hingga 31 Mei,” ujarnya singkat namun tegas. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, mengingat beban administratif di akhir bulan April seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi korporasi.
Perpanjangan waktu ini bukanlah tanpa alasan. Bimo menjelaskan bahwa aturan mengenai perpanjangan SPT Badan ini akan segera diformalkan melalui aturan tertulis yang ditandatangani hari ini. Menariknya, langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang melihat perlunya pendekatan yang lebih persuasif dan suportif terhadap Wajib Pajak (WP) Badan di tengah implementasi sistem baru.
Cicilan Rumah Terasa Berat? Saatnya Beralih ke BRI KPR Take Over dengan Tenor Hingga 25 Tahun
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan langsung dari Pak Menteri. Beliau memberikan instruksi untuk mempertimbangkan secara matang relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Saat ini, draf aturannya sedang kami finalisasi untuk segera dirilis ke publik,” tambah Bimo dengan nada optimis.
Merespons Aspirasi Ribuan Wajib Pajak dan Sistem Coretax
Salah satu faktor utama yang mendorong munculnya kebijakan ini adalah tingginya animo dan permintaan dari para pelaku usaha. Tercatat, ada sekitar 4.000 permohonan resmi yang masuk ke meja DJP dari berbagai Wajib Pajak Badan yang meminta kelonggaran waktu. Permintaan ini tidak hanya datang dari perusahaan secara individu, tetapi juga dari masyarakat umum dan asosiasi tax intermediaris atau konsultan pajak yang menjadi jembatan antara pemerintah dan WP.
Mengurai Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen: Antara Prestasi dan Tantangan Struktural
Selain aspirasi dari pelaku usaha, tantangan teknis dalam penggunaan sistem Coretax juga menjadi pertimbangan. Sistem perpajakan terintegrasi yang baru ini memang dirancang untuk memudahkan, namun masa transisi memerlukan adaptasi yang tidak sebentar. Dengan adanya tambahan waktu satu bulan, diharapkan para pengusaha dapat memahami fitur-fitur sistem dengan lebih baik tanpa harus terburu-buru oleh ancaman sanksi keterlambatan.
Evaluasi Pembayaran dan Target Penerimaan Negara
Meskipun batas waktu pelaporan diperpanjang, pemerintah masih melakukan perhitungan cermat terkait relaksasi pembayaran pajak. Bimo menekankan bahwa pihaknya tetap harus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bagi WP dan pencapaian target penerimaan negara. Hingga saat ini, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren yang sangat positif.
Badai Harga Plastik Global Mengancam: Pemerintah Siapkan Langkah Taktis Lewat Satgas P2SP
Berdasarkan data yang dihimpun per 29 April 2026, pertumbuhan pajak nasional berhasil menyentuh angka 18% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan geliat ekonomi yang terus membaik. Namun, DJP tetap ingin memastikan bahwa seluruh target hingga akhir April tetap terpenuhi sebelum memutuskan apakah akan ada relaksasi lebih lanjut terkait tenggat pembayaran.
“Kami harus pastikan semua sesuai target sebelum merilis kebijakan mengenai pembayaran. Wajib Pajak tidak perlu berspekulasi berlebihan, karena amanat undang-undang terkait kewajiban perpajakan sudah sangat jelas dan harus kita patuhi bersama,” tegas Bimo.
Potret Kepatuhan: 12,1 Juta SPT Telah Masuk
Di sisi lain, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT secara umum patut diapresiasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan data terbaru hingga 27 April 2026. Tercatat sebanyak 12.109.636 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil diterima oleh sistem DJP.
Dari angka tersebut, mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan dengan kontribusi sebanyak 10.238.700 SPT. Sementara itu, kelompok OP non-karyawan atau pelaku UMKM dan profesional menyumbangkan sekitar 1.319.777 SPT. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya lapor pajak online sudah mendarah daging di kalangan masyarakat luas.
Untuk kategori Wajib Pajak Badan sendiri, tercatat sudah ada 539.198 SPT yang dilaporkan dalam denominasi Rupiah dan 501 SPT dalam denominasi Dolar AS. Selain itu, terdapat laporan dari perusahaan dengan tahun buku berbeda yang telah mulai masuk sejak Agustus 2025, mencakup 11.403 SPT Rupiah dan 34 SPT Dolar AS.
Tips Mengoptimalkan Masa Perpanjangan SPT
Dengan adanya tambahan waktu hingga 31 Mei 2026, Wajib Pajak Badan diimbau untuk tidak menunda-nunda pekerjaan hingga menit terakhir. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh perusahaan untuk memastikan pelaporan berjalan lancar:
- Review Laporan Keuangan: Gunakan waktu tambahan untuk memastikan laporan keuangan perusahaan sudah diaudit atau direview dengan teliti guna menghindari pembetulan di kemudian hari.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika menemui kendala dalam sistem Coretax, segera hubungi account representative di KPP masing-masing atau berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan seluruh bukti potong dan dokumen pendukung lainnya sudah terunggah secara lengkap ke dalam sistem.
- Hindari Server Sibuk: Meskipun diperpanjang, usahakan untuk melapor di minggu kedua atau ketiga Mei guna menghindari lonjakan trafik sistem di akhir bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus moral bagi para pengusaha untuk tetap kooperatif dalam membangun negara melalui pajak. Dengan administrasi pajak yang tertib, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, DJP mengingatkan kembali bahwa keterlambatan pelaporan di luar batas waktu relaksasi yang telah diberikan tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, manfaatkanlah kelonggaran ini dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran operasional bisnis Anda di masa depan.