Perangi Konten Negatif: Komdigi Lumpuhkan 4,1 Juta Situs Ilegal dan Judi Online dalam 18 Bulan

Dewi Lestari | InfoNanti
20 Apr 2026, 12:51 WIB
Perangi Konten Negatif: Komdigi Lumpuhkan 4,1 Juta Situs Ilegal dan Judi Online dalam 18 Bulan

InfoNanti — Komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kesucian ruang siber nasional semakin dipertegas melalui langkah-langkah konkret. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah melakukan pembersihan masif terhadap sedikitnya 4.198.606 konten negatif di berbagai platform digital selama kurun waktu 18 bulan terakhir.

Operasi pembersihan besar-besaran ini berlangsung efektif sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah agresif ini diambil sebagai representasi kehadiran negara dalam memitigasi risiko aktivitas digital ilegal yang semakin meresahkan dan merugikan masyarakat luas.

Statistik Penindakan: Judi Online Menjadi Musuh Utama

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pencapaian angka penindakan yang menyentuh 4,1 juta konten tersebut bukanlah sekadar barisan statistik di atas kertas. Baginya, angka ini adalah bukti nyata perlindungan negara terhadap warga negara dari dampak destruktif konten ilegal.

Baca Juga

Inovasi Tanpa Batas: Bocoran Paten Galaxy Z TriFold Wide dan Ambisi Samsung di Lini Galaxy Z Flip8

Inovasi Tanpa Batas: Bocoran Paten Galaxy Z TriFold Wide dan Ambisi Samsung di Lini Galaxy Z Flip8

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari paparan konten yang merusak,” ujar Alexander dalam keterangannya. Berdasarkan data yang dihimpun, praktik judi online masih menjadi momok terbesar di ruang digital Indonesia dengan total 3.292.203 kasus yang ditindak. Angka ini mendominasi jauh di atas kategori konten negatif lainnya, seperti:

  • Pornografi: 798.181 kasus
  • Penipuan Digital: 41.494 kasus
  • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI): 9.217 kasus

Infrastruktur Web dan Media Sosial dalam Pengawasan Ketat

Ditinjau dari sisi infrastruktur digital, situs web konvensional masih menjadi muara terbesar bagi penyebaran konten ilegal dengan total penanganan mencapai angka 4,1 juta. Namun, pengawasan di ranah media sosial pun tidak kalah intensif. Kemkomdigi tercatat telah menindak 563.852 konten di media sosial, di mana platform Meta mencatatkan angka tertinggi sebesar 198.921 konten, diikuti oleh layanan berbagi file (file sharing) sebanyak 181.562 konten.

Baca Juga

UKM Ramai-Ramai Hengkang dari Marketplace: Strategi Bangun Website Mandiri yang Aman dari Incaran Hacker

UKM Ramai-Ramai Hengkang dari Marketplace: Strategi Bangun Website Mandiri yang Aman dari Incaran Hacker

Dukungan Sektor Industri bagi Ekosistem Digital Sehat

Ketegasan Komdigi ini memicu respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai tindakan ini sebagai sinyal kuat terciptanya kepastian hukum di tanah air. Ia menekankan bahwa bagi pelaku industri streaming, perlindungan terhadap kekayaan intelektual adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan kesejahteraan para kreator.

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menambahkan bahwa ekosistem digital yang kompetitif hanya bisa terwujud jika ruang siber benar-benar bersih dari praktik ilegal. Langkah pemerintah ini dinilai krusial dalam membangun daya saing industri kreatif nasional di kancah internasional. Ke depannya, Komdigi berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi guna memastikan ruang digital Indonesia tetap menjadi tempat yang produktif, aman, dan terlindungi.

Baca Juga

Review Realme 12 Pro+ 5G: Kemewahan Desain Jam Tangan dan Revolusi Kamera Periskop di Kelas Menengah

Review Realme 12 Pro+ 5G: Kemewahan Desain Jam Tangan dan Revolusi Kamera Periskop di Kelas Menengah
Dewi Lestari

Dewi Lestari

Fokus pada teknologi dan AI, aktif mengikuti perkembangan inovasi global.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *