BNI Pastikan Kembalikan 100 Persen Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

Rizky Pratama | InfoNanti
19 Apr 2026, 12:53 WIB
BNI Pastikan Kembalikan 100 Persen Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

InfoNanti — Kabar baik datang bagi para jemaat Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sempat dirundung kecemasan terkait keamanan simpanan mereka. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai BNI, menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan sengkarut penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai angka Rp 28 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap kepercayaan masyarakat.

Komitmen Pengembalian Dana dalam Waktu Singkat

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses penyelesaian ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, ia menargetkan seluruh dana nasabah akan kembali 100 persen dalam kurun waktu satu pekan kerja. Upaya ini merupakan prioritas utama manajemen untuk memulihkan hak para nasabah yang menjadi korban tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Benarkah MinyaKita Langka? Bulog Buka Suara Terkait Distribusi dan Peta Sebaran Stok Nasional

Benarkah MinyaKita Langka? Bulog Buka Suara Terkait Distribusi dan Peta Sebaran Stok Nasional

“Proses penyelesaian ini kami targetkan tuntas dalam minggu ini. Kami bekerja secara intensif agar mulai dari Senin hingga Jumat pada hari kerja, seluruh dana tersebut sudah dapat dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Munadi dalam sesi konferensi pers yang dipantau oleh tim InfoNanti.

Mekanisme Transparan dan Berkekuatan Hukum

Agar proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, BNI akan menuangkan mekanisme pengembalian dana tersebut ke dalam perjanjian resmi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi nasabah maupun pihak perbankan sendiri.

Sejak kasus ini terendus pada Februari 2026 silam, BNI sebenarnya telah bergerak proaktif. Sebagai wujud itikad baik tahap awal, perseroan telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara. Sisanya, sekitar Rp 21 miliar, sedang dalam tahap finalisasi untuk segera dicairkan.

Baca Juga

Mengenal CNG: Solusi Energi Alternatif Pengganti LPG yang Lebih Hemat hingga 40 Persen

Mengenal CNG: Solusi Energi Alternatif Pengganti LPG yang Lebih Hemat hingga 40 Persen

Ulah Oknum di Luar Sistem Resmi

Investigasi internal mengungkap fakta bahwa kerugian ini disebabkan oleh tindakan oknum individu yang menjalankan transaksi di luar sistem perbankan resmi. Munadi menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan oleh pelaku bukanlah bagian dari portofolio resmi BNI, sehingga transaksinya tidak tercatat dalam sistem operasional bank secara korporasi.

“Kejadian ini murni merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang melakukan transaksi di luar prosedur resmi perbankan. Namun, sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi kepercayaan, kami tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Himbauan Keamanan dan Pengawasan OJK

Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjamin bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi BNI tetap berada dalam kondisi aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga tinggi yang tidak wajar.

Baca Juga

Menguak Rahasia Kesuksesan 15 Tokoh Paling Berpengaruh di Amerika yang Memulai Karier dari Nol

Menguak Rahasia Kesuksesan 15 Tokoh Paling Berpengaruh di Amerika yang Memulai Karier dari Nol

“Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan di luar mekanisme standar bank,” kata Rian mengingatkan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut turun tangan memantau perkembangan kasus ini. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan telah memanggil jajaran direksi BNI. OJK mendesak agar investigasi internal dilakukan secara menyeluruh guna mengidentifikasi akar permasalahan dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam ekosistem jasa keuangan nasional.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *