Kepatuhan Meningkat, 11,2 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan hingga April 2026

Rizky Pratama | InfoNanti
15 Apr 2026, 15:51 WIB
Kepatuhan Meningkat, 11,2 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan hingga April 2026

InfoNanti — Kesadaran masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren yang menggembirakan di pertengahan tahun ini. Hingga tenggat waktu 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.226.740 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi diterima oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan cerminan dari komitmen para wajib pajak dalam berkontribusi bagi pembangunan negara. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga periode 14 April 2026 tercatat telah menyentuh angka 11,2 juta lebih laporan,” jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Rincian Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika menelisik lebih dalam, mayoritas laporan yang masuk berasal dari kategori wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan. Kelompok ini menyumbangkan angka terbesar dengan total 9.729.122 SPT. Di sisi lain, kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan—yang biasanya terdiri dari para profesional dan pelaku usaha mandiri—mencatatkan jumlah laporan sebanyak 1.198.328 SPT.

Baca Juga

Temuan Mengejutkan BPK: Inefisiensi Pabrik Tua PT Pupuk Indonesia Telan Biaya Rp 9,9 Triliun

Temuan Mengejutkan BPK: Inefisiensi Pabrik Tua PT Pupuk Indonesia Telan Biaya Rp 9,9 Triliun

Tidak hanya dari sektor individu, sektor korporasi atau wajib pajak badan juga mulai menunjukkan pergerakan. Untuk perusahaan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember, tercatat ada 296.181 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah, serta 212 SPT dalam denominasi dolar AS.

DJP juga memantau aktivitas dari badan dengan tahun buku yang berbeda, yang masa pelaporannya telah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori ini, terdapat 2.863 laporan dalam rupiah dan 33 laporan dalam dolar AS yang telah masuk ke sistem database perpajakan.

Aktivasi Sistem Coretax Lampaui 18 Juta Pengguna

Di balik masifnya pelaporan SPT, DJP juga membawa kabar baik mengenai modernisasi sistem administrasi mereka. Penggunaan sistem Coretax yang menjadi andalan baru dalam mempermudah layanan pajak mendapatkan sambutan hangat. Terbukti, jumlah akun yang telah teraktivasi hingga saat ini mencapai 18.046.467 pengguna.

Baca Juga

Redam Gejolak Pasar: Kesepakatan Importir dan Kementan Jaga Harga Kedelai Tetap Stabil

Redam Gejolak Pasar: Kesepakatan Importir dan Kementan Jaga Harga Kedelai Tetap Stabil

Inge merinci bahwa dari angka aktivasi tersebut, sebanyak 16.954.601 berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 1.000.757 lainnya merupakan wajib pajak badan. Menariknya, sektor instansi pemerintah juga turut aktif dengan 90.882 aktivasi, ditambah 227 aktivasi dari penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Imbauan Menghindari Sanksi Administratif

Meskipun capaian ini tergolong tinggi, pihak DJP tetap memberikan pengingat bagi masyarakat yang belum menuntaskan kewajibannya. Melaporkan SPT bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab hukum yang memiliki konsekuensi jika diabaikan.

Masyarakat diimbau untuk segera mengakses kanal pelaporan resmi dan menyelesaikan pengisian data sebelum batas waktu berakhir. Hal ini sangat penting demi menghindari potensi sanksi administratif atau denda keterlambatan yang dapat memberatkan wajib pajak di kemudian hari. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan mudah diakses, tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda pelaporan.

Baca Juga

Misi Besar RI di Eurasia: Menko Airlangga Bidik Kerja Sama Energi dan Mineral Kritis demi Masa Depan Ekonomi Nasional

Misi Besar RI di Eurasia: Menko Airlangga Bidik Kerja Sama Energi dan Mineral Kritis demi Masa Depan Ekonomi Nasional
Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *