Langkah Tegas Bea Cukai Jakarta: 29 Yacht Mewah Berbendera Asing Resmi Disegel Akibat Pelanggaran Pajak

Rizky Pratama | InfoNanti
11 Apr 2026, 18:52 WIB
Langkah Tegas Bea Cukai Jakarta: 29 Yacht Mewah Berbendera Asing Resmi Disegel Akibat Pelanggaran Pajak

InfoNanti — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta baru-baru ini melancarkan operasi penertiban intensif yang menyasar aset-aset mewah di perairan ibu kota. Dalam operasi bertajuk patroli High Valued Goods (HVG) tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 112 unit kapal wisata atau yacht yang bersandar di wilayah Jakarta. Hasilnya, sebanyak 29 unit yacht berbendera asing terpaksa disegel lantaran terindikasi kuat melanggar regulasi kepabeanan serta kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus DP, mengungkapkan bahwa dari total 112 kapal yang diperiksa, komposisinya terdiri dari 57 unit yacht berbendera asing dan 55 unit yacht berbendera Indonesia. Langkah penyegelan ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Baca Juga

Kabar Baik! Bahlil Lahadalia Pastikan Indonesia Lolos dari Masa Kritis Pasokan BBM dan LPG

Kabar Baik! Bahlil Lahadalia Pastikan Indonesia Lolos dari Masa Kritis Pasokan BBM dan LPG

Modus Pelanggaran: Dari Izin Kedaluwarsa Hingga Bisnis Gelap

Berdasarkan temuan di lapangan, Agus menjelaskan bahwa terdapat beberapa modus pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik atau pengelola kapal pesiar tersebut. Salah satu yang paling dominan adalah penyalahgunaan dokumen vessel declaration (VD). Banyak ditemukan kapal pesiar asing yang tetap berada di perairan Indonesia padahal masa berlaku izin masuknya telah habis.

“Petugas kami menemukan adanya dugaan pelanggaran serius. Ada yacht yang izin masuknya sudah kedaluwarsa, namun masih bebas beroperasi. Selain itu, ada juga kapal yang seharusnya digunakan untuk wisata pribadi sesuai izin VD, justru disewakan secara komersial kepada pihak lain,” ujar Agus. Praktik penyewaan ilegal ini, lanjutnya, berdampak pada hilangnya potensi pajak penghasilan karena pendapatan dari transaksi tersebut tidak pernah dilaporkan ke negara.

Baca Juga

PLN Akselerasi Transisi Energi: 97 Proyek Kelistrikan Mulai Dilelang, Investasi Tembus Rp291 Triliun

PLN Akselerasi Transisi Energi: 97 Proyek Kelistrikan Mulai Dilelang, Investasi Tembus Rp291 Triliun

Tak berhenti di situ, Bea Cukai juga mendeteksi adanya praktik jual beli kapal pesiar asing kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Padahal, setiap barang impor yang digunakan atau dimiliki di daerah pabean Indonesia wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Komitmen Menjaga Keadilan Fiskal

Operasi ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan juga demi menegakkan prinsip keadilan fiskal bagi seluruh warga negara. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban terhadap negara. Ia memberikan perbandingan yang cukup menohok mengenai kesadaran pajak di lapisan masyarakat bawah.

“Bayangkan, masyarakat kelas bawah, pelaku UMKM, hingga pengemudi ojek online yang membeli sepeda motor untuk mencari nafkah, mereka semua patuh membayar pajak dan bea sesuai ketentuan. Sangat tidak adil jika mereka yang mampu membeli barang mewah seperti yacht justru mencoba menghindari kewajiban fiskalnya,” tegas Hendri.

Baca Juga

Industri Plastik Nasional Masuki ‘Survival Mode’ Akibat Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Industri Plastik Nasional Masuki ‘Survival Mode’ Akibat Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberantas underground economy atau ekonomi bawah tanah yang selama ini bergerak di luar jangkauan radar perpajakan. Dengan menertibkan aset-aset bernilai tinggi, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan penerimaan negara yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan publik.

Penghitungan Kerugian Negara Masih Berjalan

Meskipun puluhan kapal telah disegel, pihak Bea Cukai belum bisa merilis angka pasti mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini, tim penyidik dari DJBC tengah berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan audit dan pendalaman terhadap setiap kasus.

“Kami harus sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan nilai barang serta menghitung potensi kerugian negara. Proses pendalaman terhadap modus operandi masing-masing pihak yang bertanggung jawab masih terus berjalan,” pungkas Agus. Ia memastikan bahwa patroli rutin terhadap barang-barang bernilai tinggi lainnya akan terus dilakukan secara konsisten guna menjamin kedaulatan ekonomi negara.

Baca Juga

Dukung Asta Cita, Bank Indonesia Guyur Insentif Likuiditas Rp 427,1 Triliun untuk Program Strategis Pemerintah

Dukung Asta Cita, Bank Indonesia Guyur Insentif Likuiditas Rp 427,1 Triliun untuk Program Strategis Pemerintah
Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *