Meta Resmi Patuhi PP Tunas, Batas Usia Pengguna Media Sosial di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun
InfoNanti — Raksasa teknologi Meta akhirnya mengambil langkah konkret untuk menyelaraskan operasional mereka dengan hukum yang berlaku di tanah air. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan Threads ini resmi menaikkan standar usia minimal penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dari aturan global Meta yang sebelumnya mengizinkan remaja berusia 13 tahun untuk memiliki akun.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Bocoran Eksklusif iPhone 18 Pro Max: Revolusi Chip 2nm dan Kehadiran iPhone Ultra yang Dinantikan
Iktikad Baik Meta di Bawah Pengawasan Ketat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut positif transformasi kebijakan yang dilakukan oleh Meta. Menurutnya, perubahan ini merupakan buah manis dari pemeriksaan intensif yang dilakukan kementerian pada awal pekan ini. Ia menekankan bahwa langkah Meta seharusnya menjadi standar bagi platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.
“Kami mengapresiasi Meta yang telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan fitur serta layanannya dengan hukum positif di Indonesia,” ungkap Meutya dalam keterangannya. Laporan resmi mengenai pembaruan ini disampaikan langsung oleh perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Rafael Frankel, Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik.
4 Rekomendasi Stylus iPad Terbaik untuk Dongkrak Produktivitas Tanpa Kuras Kantong
Pembersihan Akun Massal dan Mekanisme Banding
Dengan basis pengguna yang mencapai lebih dari 100 juta di Indonesia, Meta kini tengah melakukan proses de-aktivasi akun secara bertahap bagi pengguna yang terdeteksi masih di bawah usia 16 tahun. Proses pembersihan besar-besaran ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada hari ini. Meutya menegaskan bahwa keberhasilan Meta dalam melakukan penyesuaian ini membuktikan bahwa kendala teknis hanyalah alasan klasik.
“Masalah teknis sebetulnya bukan kendala utama. Ini murni masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Menkomdigi. Bagi pengguna yang merasa akunnya dinonaktifkan secara keliru, Instagram telah menyediakan fitur Pusat Bantuan. Melalui kanal ini, pengguna dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi identitas resmi untuk membuktikan bahwa mereka telah memenuhi syarat usia minimum.
Vivo T5 Series Resmi Menggebrak Indonesia: Inovasi Performa Gahar dan Revolusi Baterai Raksasa untuk Generasi Dinamis
Rapor Kepatuhan Platform Digital Lainnya
Implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 ini memberikan gambaran jelas mengenai tingkat kepatuhan berbagai platform media sosial di Indonesia. Selain Meta, platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keamanan digital bagi anak kini menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Namun, tantangan masih ada pada beberapa platform lain. TikTok dan Roblox dilaporkan baru mematuhi sebagian kecil dari ketentuan yang ada. Di sisi lain, pemerintah memberikan sorotan tajam kepada Google, pemilik layanan YouTube, yang dinilai masih minim inisiatif dalam menyelaraskan layanannya dengan aturan perlindungan anak di Indonesia. Pemerintah pun mengancam akan mengambil tindakan lebih tegas jika platform-platform tersebut tetap mengabaikan aturan yang berlaku.
Menjelajahi Ketangguhan Razer Edge: Konsol Handheld Android dengan Layar AMOLED 144Hz dan Performa 5G Juara