Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen: Gebrakan Perpres 27/2026 dan Babak Baru Kesejahteraan Driver

Rizky Pratama | InfoNanti
01 Mei 2026, 16:52 WIB
Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen: Gebrakan Perpres 27/2026 dan Babak Baru Kesejahteraan Driver

InfoNanti — Gemuruh sorak-sorai ribuan pengemudi transportasi daring memecah kesunyian di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Di tengah teriknya matahari dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026, sebuah pengumuman besar meluncur dari lisan Presiden Prabowo Subianto. Bukan sekadar janji manis, pemimpin negara ini membawa kado nyata berupa payung hukum baru yang diprediksi akan mengubah peta industri ekonomi berbagi (sharing economy) di tanah air untuk selamanya.

Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Presiden Prabowo secara resmi mengambil langkah berani dengan memangkas potongan tarif atau komisi yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikator. Angka yang semula mencekik di level 20 persen, kini dipaksa turun drastis menjadi hanya 8 persen. Langkah ini menjadi jawaban atas jeritan panjang para ojek online yang merasa beban operasional mereka kian tidak sebanding dengan pendapatan bersih yang dibawa pulang ke rumah.

Baca Juga

Ekonomi Indonesia di Persimpangan: IMF Revisi Proyeksi Pertumbuhan 2026 di Tengah Tensi Global

Ekonomi Indonesia di Persimpangan: IMF Revisi Proyeksi Pertumbuhan 2026 di Tengah Tensi Global

Revolusi Struktur Pendapatan di Balik Kemudi

Dalam pidatonya yang berapi-api, Presiden Prabowo menekankan bahwa keadilan ekonomi harus dirasakan hingga ke lapisan paling bawah, terutama bagi mereka yang mengandalkan aspal sebagai ladang mencari nafkah. Kebijakan ini bukan hanya soal angka, melainkan soal martabat pekerja yang selama ini berada dalam zona abu-abu regulasi. Dengan dipangkasnya potongan aplikasi menjadi 8 persen, maka porsi pendapatan yang masuk ke kantong driver melonjak hingga minimal 92 persen.

“Kita tidak bisa membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut. Mereka yang bekerja keras, mereka yang mempertaruhkan nyawa di jalanan setiap hari, harus mendapatkan bagian yang adil. Jika aplikator meminta 20 persen, itu terlalu besar. Saya katakan, di bawah 10 persen adalah harga mati untuk kesejahteraan rakyat kita,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh yang memadati Monas. Pesan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah kini tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam dinamika hubungan kemitraan antara driver dan perusahaan teknologi.

Baca Juga

Strategi ‘All Out’ Bank Indonesia: Menjaga Otot Rupiah di Tengah Badai Geopolitik Global

Strategi ‘All Out’ Bank Indonesia: Menjaga Otot Rupiah di Tengah Badai Geopolitik Global

Selain soal pembagian hasil, Perpres 27/2026 juga membawa angin segar terkait jaminan sosial. Selama ini, perlindungan bagi pengemudi online seringkali bersifat opsional atau bahkan nihil. Namun, lewat aturan baru ini, pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja dan integrasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan yang komprehensif. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap keringat yang menetes memiliki perlindungan medis yang pasti.

Respons GOTO: Antara Kepatuhan dan Kalkulasi Bisnis

Tak butuh waktu lama bagi raksasa teknologi tanah air untuk merespons kebijakan radikal ini. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), sebagai salah satu pemain utama dalam industri ini, segera memberikan pernyataan resmi. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kedaulatan hukum dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Negara. Baginya, kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar utama dalam menjalankan operasional perusahaan di Indonesia.

Baca Juga

Panduan Lengkap Klaim Refund Tiket KAI 100% Akibat Insiden Bekasi Timur: Syarat, Prosedur, dan Hak Penumpang

Panduan Lengkap Klaim Refund Tiket KAI 100% Akibat Insiden Bekasi Timur: Syarat, Prosedur, dan Hak Penumpang

Namun, di balik pernyataan normatif tersebut, tersirat adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian besar-besaran di level internal. “Saat ini kami sedang melakukan pengkajian mendalam untuk memahami setiap detail, implikasi teknis, hingga penyesuaian model bisnis yang diperlukan agar selaras dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini,” ujar Hans. Tantangan terbesar bagi Gojek Tokopedia tentu saja terletak pada bagaimana menjaga keseimbangan antara profitabilitas perusahaan dengan kewajiban memberikan margin yang lebih besar kepada mitra pengemudi.

Hans menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan. Hal ini penting agar ekosistem yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak goyah, melainkan justru semakin kokoh. Perusahaan perlu memastikan bahwa meskipun komisi dipangkas, kualitas layanan kepada pelanggan tidak menurun dan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver tetap terjaga dalam jangka panjang.

Baca Juga

OJK Panggil Indosaku Buntut Prank Damkar Semarang: Menguliti Etika Penagihan Pinjol yang Kian Meresahkan

OJK Panggil Indosaku Buntut Prank Damkar Semarang: Menguliti Etika Penagihan Pinjol yang Kian Meresahkan

Sentilan Keras Presiden untuk Para Aplikator

Ada momen menarik saat Presiden Prabowo menyampaikan pidatonya dengan nada yang sangat emosional namun tegas. Beliau menyinggung soal ketidakadilan di mana pihak perusahaan mendapatkan keuntungan besar tanpa merasakan kerasnya perjuangan di lapangan. “Enak saja, kalian yang berkeringat, mereka yang dapat uangnya. Maaf saja, kalau ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan kita, silakan tidak usah berusaha di Indonesia,” ucapnya disambut gemuruh tepuk tangan.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah ultimatum. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa tarif ojol tidak lagi menjadi alat eksploitasi. Dengan menetapkan batas maksimal potongan di bawah 10 persen, pemerintah secara tidak langsung melakukan redistribusi kekayaan dari korporasi besar kembali ke tangan rakyat kecil. Ini adalah bentuk intervensi pasar yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski disambut suka cita, implementasi Perpres ini dipastikan tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak aspek teknis yang harus diselesaikan, mulai dari sinkronisasi sistem algoritma aplikasi hingga pengawasan di lapangan agar tidak ada potongan-potongan tersembunyi yang dilakukan oleh oknum perusahaan. Kesejahteraan buruh dan pengemudi kini menjadi tanggung jawab bersama antara kementerian terkait dan Satgas pengawas yang kemungkinan besar akan segera dibentuk.

Para pengamat ekonomi berpendapat bahwa kebijakan ini akan memaksa perusahaan aplikasi untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain (monetisasi) di luar potongan komisi driver. Iklan dalam aplikasi, layanan premium bagi pelanggan, atau efisiensi operasional internal mungkin akan menjadi fokus baru bagi para aplikator. Di sisi lain, driver kini memiliki ruang napas lebih lega untuk menabung dan membiayai kebutuhan keluarga mereka di tengah kenaikan biaya hidup.

Harapan Baru di Masa Depan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah bukti nyata bahwa pemerintah mulai menata ulang ekonomi gig (gig economy) yang selama ini tumbuh liar tanpa perlindungan pekerja yang memadai. Dengan adanya kepastian hukum mengenai potongan tarif dan jaminan kesehatan, profesi sebagai pengemudi daring tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai pekerjaan sampingan yang penuh risiko tanpa proteksi.

Kita kini menantikan bagaimana dampak nyata dari kebijakan ini dalam beberapa bulan ke depan. Apakah daya beli para driver akan meningkat signifikan? Dan bagaimana langkah kompetitor lain di industri ini dalam merespons tekanan regulasi yang serupa? Satu yang pasti, arah kebijakan Presiden Prabowo telah memberikan sinyal bahwa di Indonesia, kesejahteraan rakyat kecil adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan modal semata.

Dengan semangat May Day ini, transformasi industri transportasi online di Indonesia diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain dalam mengelola ekonomi digital yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *