Menteri Maruarar Sirait: Rakyat Miskin Bebas Pajak Properti, Si Kaya Harus Berkontribusi Lebih

Rizky Pratama | InfoNanti
09 Apr 2026, 19:53 WIB
Menteri Maruarar Sirait: Rakyat Miskin Bebas Pajak Properti, Si Kaya Harus Berkontribusi Lebih

InfoNanti — Di tengah upaya pemerintah dalam mengejar target penyediaan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meluncurkan sebuah pernyataan yang cukup fundamental mengenai keadilan fiskal. Dengan nada tegas namun penuh empati, sosok yang akrab disapa Menteri Ara ini menekankan bahwa beban pajak tidak seharusnya menjepit rakyat kecil, melainkan harus dialokasikan secara proporsional kepada mereka yang berkemampuan lebih.

“Prinsip kita jelas, rakyat miskin jangan dipajaki. Sebaliknya, orang kaya baru yang harus membayar pajak dengan semestinya,” ungkap Maruarar saat memberikan arahan dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan landasan dari sejumlah kebijakan progresif yang tengah digulirkan untuk mendukung penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga

Dunia di Ambang Krisis: IEA dan IMF Ungkap Dampak Mengerikan Perang Timur Tengah terhadap Ekonomi Global

Dunia di Ambang Krisis: IEA dan IMF Ungkap Dampak Mengerikan Perang Timur Tengah terhadap Ekonomi Global

Transformasi Kebijakan Pro-Rakyat

Langkah nyata dari komitmen tersebut tecermin dalam pembebasan sejumlah komponen biaya yang selama ini menjadi beban bagi warga berpenghasilan rendah. Pemerintah kini memberikan keistimewaan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk segmen MBR. Tak hanya itu, efisiensi birokrasi juga menjadi prioritas dengan memangkas waktu penerbitan PBG dari yang semula memakan waktu 45 hari kini menjadi hanya 10 hari saja.

Untuk memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Langkah ini diharapkan mampu merangsang pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan akses hunian yang lebih terjangkau bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga

Update Harga Perak Antam 4 Mei 2026: Menguat Tipis di Tengah Sentimen Geopolitik Timur Tengah

Update Harga Perak Antam 4 Mei 2026: Menguat Tipis di Tengah Sentimen Geopolitik Timur Tengah

Strategi ‘Governmentpreneur’ dan Kolaborasi Luas

Menteri Ara menyadari bahwa mengandalkan APBN dan APBD saja tidak akan cukup untuk mengatasi backlog perumahan yang besar. Oleh karena itu, ia memperkenalkan konsep Governmentpreneur—sebuah pendekatan inovatif yang menggabungkan etos kerja birokrasi dengan pola pikir kewirausahaan dunia usaha yang dinamis.

“Saya meminta pemerintah daerah melakukan terobosan kreatif. Kepercayaan dan kolaborasi dengan pihak swasta adalah kunci, karena sumber daya negara itu terbatas, namun peluang kerja sama itu tak bertepi,” jelasnya. Salah satu keberhasilan nyata dari pendekatan ini adalah pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini menyuntikkan likuiditas sekitar Rp 80 triliun ke pasar, yang secara langsung mendongkrak kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Baca Juga

Kilau Emas Antam 7 Mei 2026: Harga Melambung Rp 17.000, Apakah Ini Waktu Tepat untuk Buyback?

Kilau Emas Antam 7 Mei 2026: Harga Melambung Rp 17.000, Apakah Ini Waktu Tepat untuk Buyback?

Gebrakan di Sulawesi Utara dan Peran Swasta

Provinsi Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Maruarar menyetujui lonjakan kuota rumah subsidi untuk daerah tersebut, naik signifikan dari 3.000 unit pada 2025 menjadi 15.000 unit pada 2026. Selain itu, alokasi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga meningkat hampir sepuluh kali lipat.

Menariknya, Maruarar juga menonjolkan peran dana CSR perusahaan dalam membangun hunian. Tercatat sepanjang 2025, sebanyak 9.701 unit rumah berhasil direnovasi dan dibangun melalui dana non-APBN tersebut. Hal ini membuktikan bahwa dengan kepemimpinan dan jejaring yang kuat, masalah hunian dapat diselesaikan melalui gotong royong nasional.

Dukungan Lintas Kementerian

Inovasi yang diusung oleh kementerian PKP ini mendapat sambutan hangat dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Tito menilai bahwa konsep Governmentpreneur sangat relevan untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah melalui kemitraan strategis.

Baca Juga

Terobosan Hijau: Produk Inovasi UMKM Sawit Indonesia Siap Taklukkan Pasar Internasional

Terobosan Hijau: Produk Inovasi UMKM Sawit Indonesia Siap Taklukkan Pasar Internasional

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, visi untuk memberikan rumah layak huni bagi seluruh rakyat bukan lagi sekadar impian. Program kredit perumahan yang lebih inklusif dan KUR Perumahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *