Ultimatum 7 Pekan Presiden Prabowo: Proyek Strategis Sampah Menjadi Listrik Tak Boleh Lagi Tertunda

Rizky Pratama | InfoNanti
22 Apr 2026, 00:53 WIB
Ultimatum 7 Pekan Presiden Prabowo: Proyek Strategis Sampah Menjadi Listrik Tak Boleh Lagi Tertunda

InfoNanti — Di tengah darurat sampah yang membayangi kota-kota besar di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan percepatan luar biasa bagi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Tak tanggung-tanggung, tenggat waktu yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan kini dipangkas menjadi hitungan minggu. Pemerintah pusat memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan badan usaha terkait untuk segera memulai konstruksi fisik dalam kurun waktu tujuh pekan ke depan.

Langkah progresif ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang bertindak sebagai ujung tombak pengawasan proyek ini. Dalam sebuah pertemuan strategis, pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan bahwa visi Presiden Prabowo dalam menjaga kemandirian energi dan kebersihan lingkungan tidak bisa dikompromikan oleh birokrasi yang lamban.

Baca Juga

Investigasi Mendalam: Kemenhub Temukan Kejanggalan di Pool Green SM Bekasi Pasca Tragedi KRL

Investigasi Mendalam: Kemenhub Temukan Kejanggalan di Pool Green SM Bekasi Pasca Tragedi KRL

Akselerasi Radikal: Dari 6 Bulan Menjadi 7 Minggu

Dalam agenda Penandatanganan Kerja Sama antara Kepala Daerah dan Badan Usaha Pelaksana dan Pengelola (BUPP) PSEL yang berlangsung di Jakarta, atmosfer ketegasan sangat terasa. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rencana awal pembangunan yang dialokasikan selama enam bulan kini harus diselesaikan persiapannya dalam waktu yang jauh lebih singkat.

“Kita tidak punya banyak waktu lagi untuk sekadar berwacana. Dari rencana awal enam bulan, kita akan tuntaskan dalam berapa minggu? Tujuh minggu. Jadi, dari enam bulan dipangkas menjadi tujuh minggu, Pak Gubernur,” ujar Zulkifli Hasan dengan nada tegas yang ditujukan kepada para pimpinan daerah yang hadir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di tingkat lokal benar-benar bertransformasi menjadi solusi energi yang nyata.

Baca Juga

Update Harga Emas 24 Karat 18 April 2026: Antam Meroket Tajam, Pegadaian Justru Melandai

Update Harga Emas 24 Karat 18 April 2026: Antam Meroket Tajam, Pegadaian Justru Melandai

Urgensi ini bukan tanpa alasan. Tumpukan sampah di berbagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia telah mencapai titik jenuh. Tanpa adanya teknologi Waste to Energy (WtE), dikhawatirkan krisis lingkungan akan berujung pada bencana sosial dan kesehatan yang lebih luas. Oleh karena itu, proyek PSEL dipandang sebagai solusi ganda: membersihkan kota sekaligus menghasilkan energi listrik rendah emisi.

Tiga Lokasi Prioritas Tahap I: Bekasi, Bogor, dan Bali

Pada fase pertama akselerasi ini, pemerintah telah menetapkan tiga wilayah strategis sebagai proyek percontohan yang harus segera “tancap gas”. Ketiga lokasi ini dipilih karena volume sampah yang dihasilkan sudah masuk dalam kategori kritis dan membutuhkan penanganan teknologi tinggi segera.

Baca Juga

Efektivitas WFH Satu Hari Sepekan: BKN Beri Sinyal Kebijakan Kerja Fleksibel ASN Akan Berlanjut

Efektivitas WFH Satu Hari Sepekan: BKN Beri Sinyal Kebijakan Kerja Fleksibel ASN Akan Berlanjut
  • PSEL Kota Bekasi: Proyek besar di penyangga ibu kota ini akan digarap oleh konsorsium PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara. Bekasi, dengan dinamika urban yang tinggi, diharapkan menjadi pelopor dalam konversi sampah menjadi energi listrik.
  • PSEL Bogor Raya: Mencakup wilayah administratif Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, proyek ini akan dikelola oleh PT Welming Nusantara Bogor New Energy. Integrasi dua wilayah ini krusial mengingat Bogor merupakan daerah resapan yang harus bersih dari polusi sampah.
  • PSEL Denpasar Raya: Meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, proyek ini berada di bawah kendali PT Welming Nusantara Bali New Energy. Sebagai wajah pariwisata Indonesia, Bali dituntut memiliki sistem manajemen limbah yang modern dan berkelanjutan.

Zulkifli Hasan memberikan peringatan keras bahwa jika dalam tujuh pekan ke depan proyek-proyek ini tidak menunjukkan kemajuan signifikan atau terhambat oleh masalah administratif di daerah, maka pemerintah pusat tidak akan ragu untuk melakukan intervensi langsung.

Baca Juga

Gairah Ekonomi Nasional: Kredit Perbankan Tembus Rp 8.659 Triliun, Menanti Realisasi Janji Bunga Rendah

Gairah Ekonomi Nasional: Kredit Perbankan Tembus Rp 8.659 Triliun, Menanti Realisasi Janji Bunga Rendah

“Pak Gubernur dan para pemimpin daerah, silakan berimprovisasi, cari mitra terbaik, dan lakukan koordinasi maksimal. Namun, satu hal yang pasti: jangan menghambat. Ini adalah perintah langsung dari Bapak Presiden. Jika dalam tujuh minggu tidak selesai juga, terpaksa pusat akan ambil alih,” tegas Zulhas.

Peran Strategis Danantara dalam Skala Nasional

Di sisi lain, upaya masif ini juga didukung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga yang memegang mandat investasi strategis ini tengah bergerak cepat untuk memetakan potensi PSEL di seluruh penjuru negeri. Berdasarkan usulan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terdapat 31 lahan yang diusulkan untuk dikonversi menjadi lokasi Waste to Energy.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi ketat. Dari 31 lokasi yang diusulkan, sebanyak 20 lokasi telah dinyatakan lolos tahap pra-seleksi dan sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Sisanya, sebanyak 11 lokasi, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan penyempurnaan payung hukum agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Tahapan pra-seleksi lokasi sepenuhnya merupakan ranah pemerintah daerah. Kesediaan lahan, dukungan masyarakat, dan kepastian volume sampah adalah kunci utama. Setelah lokasi dinyatakan siap secara teknis dan legal, Danantara bersama investor akan masuk untuk melakukan seleksi mitra teknologi hingga skema pembiayaan,” jelas Rosan dalam pernyataan resminya terkait investasi strategis nasional.

Memastikan Proyek yang ‘Bankable’ dan Kredibel

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan PSEL membutuhkan modal yang sangat besar dan teknologi yang mumpuni. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menjadi landasan utama. Setiap proyek harus bersifat bankable, artinya memiliki kelayakan ekonomi yang membuat investor yakin untuk menanamkan modalnya.

Proses pengembangan PSEL bukan sekadar membangun pabrik pembakar sampah. Ada tahapan yang melibatkan penetapan tata ruang, ketersediaan volume sampah yang konsisten, hingga dukungan kebijakan daerah yang memudahkan operasional jangka panjang. Hingga saat ini, tercatat sudah ada empat lokasi yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pra-seleksi secara lengkap dan siap masuk ke tahap eksekusi.

Dengan adanya desakan dari Presiden Prabowo, diharapkan hambatan birokrasi yang selama ini menyandera proyek-proyek energi terbarukan bisa segera diatasi. Masyarakat kini menanti pembuktian dari pemerintah daerah dan badan usaha untuk menjawab tantangan tujuh pekan ini. Apakah sampah-sampah yang selama ini menjadi beban akan segera berubah menjadi cahaya listrik yang menerangi rumah-rumah penduduk? Waktu akan menjawabnya dalam kurang dari dua bulan ke depan.

Upaya percepatan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Dengan mengolah sampah secara termal maupun biologis menjadi energi, emisi metana dari landfill yang berbahaya bagi atmosfer dapat ditekan secara signifikan. Inilah babak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup Indonesia yang lebih bersih, mandiri, dan berorientasi pada masa depan energi hijau.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *