Strategi Baru Ditjen Pajak 2025-2029: Dari PPN Jalan Tol Hingga Fluktuasi Harga Emas
InfoNanti — Langkah strategis tengah disusun secara saksama oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) guna memperkuat fondasi finansial nasional dalam lima tahun ke depan. Salah satu poin krusial yang kini tengah menjadi sorotan publik adalah masuknya rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol ke dalam Rencana Strategis (Renstra) periode 2025-2029.
Ekspansi Basis Pajak Melalui Sektor Infrastruktur
Kebijakan ini bukan sekadar wacana jangka pendek, melainkan bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk memperluas basis pemajakan nasional. Renstra Ditjen Pajak sendiri merupakan dokumen kompas yang menjadi acuan organisasi dalam menentukan arah kebijakan, sasaran strategis, hingga efisiensi birokrasi dalam mengamankan penerimaan negara.
Badai Harga Plastik Global Mengancam: Pemerintah Siapkan Langkah Taktis Lewat Satgas P2SP
Berdasarkan laporan yang diterima, otoritas fiskal saat ini sedang menyiapkan berbagai Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Langkah ini diambil untuk menyempurnakan regulasi yang ada, mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga optimalisasi potensi pajak di era ekonomi baru. Selain PPN jalan tol, fokus utama lainnya meliputi:
- Penyempurnaan pemungutan pajak pada transaksi digital luar negeri yang kian masif.
- Penguatan landasan hukum untuk implementasi pajak karbon demi ekonomi hijau.
- Optimalisasi pemungutan pajak pada berbagai sektor ekonomi digital lainnya.
Dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak, ditekankan bahwa integrasi PPN jalan tol ke dalam sistem perpajakan merupakan upaya menciptakan keadilan fiskal sekaligus memaksimalkan potensi dari sektor infrastruktur yang pertumbuhannya terus dipacu oleh pemerintah.
Transformasi Energi Hijau: Alasan Kuat Mengapa Kereta Api Indonesia Kini Wajib Menenggak Biodiesel B50
Percepatan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ketahanan Pangan
Di sisi lain, pemerintah juga terus menaruh perhatian besar pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui percepatan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa regulasi kunci dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, kini telah mencapai tahap finalisasi.
“Saat ini tinggal menunggu aturan teknis terkait audit nilai bangunan sebelum pembayaran dilakukan oleh pemerintah melalui Himbara. Kami optimis minggu depan semua proses ini bisa selesai,” ujar Zulkifli. Langkah ini juga didukung dengan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) terkait tata kelola dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai manajemen sumber daya manusia agar manfaatnya segera menyentuh masyarakat luas.
Purbaya Yudhi Sadewa: Menakar Jejak Sang ‘Menteri Koboy’ di Tengah Kabar Kesehatan yang Menjadi Sorotan
Dinamika Pasar: Kilau Emas Antam yang Meredup Tajam
Beralih ke sektor investasi, pasar komoditas dikejutkan dengan penurunan drastis harga emas Antam pada perdagangan Senin, 20 April 2026. Logam mulia ini mengalami koreksi tajam sebesar Rp 44.000 per gram, sehingga kini dibanderol di level Rp 2.840.000 per gram.
Kondisi serupa juga membayangi harga buyback atau harga beli kembali, yang ikut merosot Rp 41.000 ke posisi Rp 2.640.000 per gram. Penurunan ini merupakan fenomena yang cukup signifikan, mengingat harga emas Antam pernah mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah di angka Rp 3.168.000 per gram pada awal tahun ini. Volatilitas ini menjadi catatan penting bagi para pelaku pasar untuk tetap waspada dalam mengatur strategi portofolio mereka di tengah ketidakpastian global.
Suntikan Dana Segar Rp 11,4 Triliun dari Kejagung, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Semakin Kokoh
Dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil, mulai dari restrukturisasi pajak hingga penguatan koperasi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi dan penguatan fiskal demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.