Babak Baru Revisi UU Tapera: Skema Iuran Tak Lagi Wajib dan Menanti Ketok Palu DPR

Rizky Pratama | InfoNanti
17 Apr 2026, 12:51 WIB
Babak Baru Revisi UU Tapera: Skema Iuran Tak Lagi Wajib dan Menanti Ketok Palu DPR

InfoNanti — Langkah besar menuju transformasi tata kelola perumahan nasional kini mulai memasuki fase krusial. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara resmi mengonfirmasi bahwa proses revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera saat ini tengah berada dalam antrean pembahasan di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perubahan regulasi ini bukan tanpa alasan. Momentum revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan adanya penyempurnaan dalam dasar hukum pengelolaan dana perumahan tersebut. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dari perubahan aturan ini.

Naskah Akademik Rampung, Menanti Langkah Legislasi

Dalam keterangannya di hadapan publik, Heru menjelaskan bahwa draf naskah akademik tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada parlemen. Pihaknya kini dalam posisi mendukung penuh dari sisi substansi kajian guna memperkuat draf yang akan dibahas bersama para wakil rakyat di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga

Klarifikasi Menkeu Purbaya Soal Anggaran Motor BGN: Tegaskan Bukan Alokasi Tahun 2026

Klarifikasi Menkeu Purbaya Soal Anggaran Motor BGN: Tegaskan Bukan Alokasi Tahun 2026

“Kami terus memberikan dukungan, baik dari sisi penguatan naskah akademik maupun melalui diseminasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kajian yang dihasilkan benar-benar komprehensif sebelum ketok palu dilakukan,” ujar Heru dalam pertemuan di kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu.

Paradigma Baru: Skema Kontraktual yang Lebih Humanis

Salah satu poin paling menarik dalam revisi ini adalah perubahan fundamental pada skema kepesertaan. Jika sebelumnya kebijakan ini menuai pro dan kontra karena sifatnya yang wajib bagi seluruh pekerja, kini pemerintah merancang pendekatan yang lebih fleksibel. Iuran Tapera rencananya tidak lagi bersifat mandatori secara kaku, melainkan berdasarkan kesepakatan atau skema kontraktual.

Baca Juga

Sinyal Hijau dari Istana: Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026

Sinyal Hijau dari Istana: Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026

Perubahan haluan ini rupanya mendapatkan respons positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh. BP Tapera mengklaim telah melakukan sosialisasi intensif kepada sejumlah asosiasi serikat pekerja untuk menyelaraskan persepsi mengenai konsep baru ini.

  • Transparansi Pengelolaan: Dana tetap akan dikelola melalui mekanisme perbankan yang kredibel.
  • Seleksi Bank Mitra: Penentuan bank pengelola akan melalui proses evaluasi kelayakan yang ketat untuk menjamin keamanan dana peserta.
  • Dukungan Serikat Pekerja: Konsep kontraktual dinilai lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan riil para pekerja di lapangan.

Persiapan Aturan Turunan dan Badan Baru

Meski proses di parlemen masih bergulir, pemerintah tidak ingin membuang waktu. Heru menambahkan bahwa paralel dengan proses di DPR, penyiapan aturan turunan sudah mulai dipetakan. Hal ini mencakup penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), aturan di tingkat kementerian terkait, hingga regulasi teknis bagi badan baru yang nantinya akan lahir sebagai produk dari undang-undang hasil revisi tersebut.

Baca Juga

Peluang Emas Jadi Pegawai BUMN: Pendaftaran 5.476 Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih Resmi Dibuka

Peluang Emas Jadi Pegawai BUMN: Pendaftaran 5.476 Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih Resmi Dibuka

“Begitu undang-undang disahkan, kita harus siap dengan perangkat pelaksananya. Semua harus berjalan beriringan agar transisi menuju sistem yang baru ini tidak mengalami kendala teknis di lapangan,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang tengah menantikan kepastian mengenai kebijakan perumahan nasional, langkah maju di DPR ini menjadi harapan baru. Dengan skema yang lebih sukarela dan tata kelola yang lebih transparan, Tapera diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi persoalan backlog perumahan di Indonesia tanpa membebani finansial para pekerja secara paksa.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Penulis bisnis & startup dengan pengalaman di dunia digital marketing dan venture.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *